Ketua DPR, Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna DPR Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019–2020
Jakarta, Jurnas.com - Rapat Paripurna DPR Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019–2020 kembali dibuka. Dalam kesempatan itu, DPR menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam terhadap korban meninggal dunia dari dampak virus Corona di tanah air.
Ketua DPR, Puan Maharani yang mewakili seluruh anggota DPR dalam pidato pembukaan sidang Paripurna menyamaikan ucapan belasungkawa terhadap para korban virus Corona tersebut.
"Mengawali pidato pembukaan masa persidangan ini, atas nama PimpinanDPR dan segenap Anggota DPR, kami menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam terhadap meninggalnya korban dari dampak wabah virus corona di Indonesia," kata Puan, dalam pidato pembukaan persidangan Paripurna DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/3).
Pada kesempatan ini, Puan juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam terhadap Anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah III Fraksi PDI Perjuangan, H. Imam Suroso yang telah meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2020 dan Anggota DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara Fraksi Gerindra, Drs. H. Imran, M.Si yang telah meninggaldunia pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2020.
"Semoga Almarhum diberi tempatyang terbaik di sisi-Nya," tutur Puan.
Selanjutnya, Puan mengajak kepada seluruh anggota dewan untuk mengheningkan cipta sejenak agar bangsa Indonesia diberi kekuatan dan keselamatan dalam menghadapi wabah virus Corona.
"Marilah pada kesempatan ini, kita mengambil waktu sejenak, untuk berdoa kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, agar Bangsa Indonesia diberikan kekuatan dan keselamatan dalam menghadapi Wabah Virus Corona," ajak Puan.
Adapun Rapat Paripurna kali ini dilaksanakan dengan tidak mengurangi kekhidmatan, sesuai keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus tanggal 27 Maret 2020, maka Rapat Paripurna diselenggarakan secara khusus, dengan memperhatikan protokol Waspada Penanganan Covid-19.
Dimana, jumlah kehadiran fisik anggota dalam rapat ini dibatasi, dan merupakan perwakilan dari 9 fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), dan sangat berbeda dengan rapat-rapat dilembaga eksekutif. Pengaturan Kehadiran anggota baik secara fisik maupun streaming/virtual ini, sebagai upaya untuk memenuhi kewajiban DPR RI sesuai dengan Undang-Undang dan Tata Tertib DPR sehingga Rapat Paripurna dapat terlaksana.
KEYWORD :Warta DPR Ketua DPR Puan Maharani Virus Corona