Ilustrasi Pilkada
Jakarta, Jurnas.com - DPR bersama Pemerintah sepakat untuk menunda pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Penundaan Pilkada 2020 dikarenakan pandemi virus Corona di tanah air.
Adapun kesepakatan penundaan Pilkada 2020 diputuskan dalam rapat kerja antara Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Plt Ketua DKPP Muhammad. di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/3).
"Salah satu poinnya melakukan penundaan tahapan Pilkada 2020 yang berakibat pada penundaan pelaksanaan pemungutan suaranya serta tahapan lainnya," kata Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa.
Kata Saan, penundaan pelaksanaan Pilkada tersebut diusulkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
"Instrumen untuk menundannya kita bicarakan melalui Perppu. Kalau melakukan revisi UU Pilkada dalam situasi seperti ini rasanya tidak mungkin," terangnya.
Namun, lanjut Saan, rapat kerja tersebut belum membahas soal jadwal pelaksanaan Pilkada serentak berikutnya. Menurutnya, pembahasan pelaksanaan Pilkada baru akan dilakukan setelah situasi atas virus Corona sudah membaik.
"Soal waktunya kapan itu nanti akan dibicarakan lagi dengan Komisi II DPR, bersama Mendagri dan KPU," katanya.
Berikut 4 poin kesepakatan dalam rapat kerja antara Komisi II DPR dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP:
1. Melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan.
2. Pelaksanaan Pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR.
3. Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, maka Komisi II DPR meminta pemerintah menyiapkan payung hukum baru berupa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
4. Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR meminta kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merealokasi dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penaganan pandemi Covid-19.
KEYWORD :Pilkada 2020 Komisi II DPR Perangi Virus Corona