Kapolri Jenderal Idham Azis (Istimewa)
Jakarta, Jurnas.com - Kapolri Jenderal Idham Azis beserta seluruh jajaran memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah dalam rangka menangani penyebaran Virus Corona, termasuk wacana penerapan darurat sipil.
"Polri mendukung penuh kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, termasuk penerapan darurat sipil," kata Idham, saat rapat kerja Polri beserta jajarannya bersama Komisi III DPR yang digelar secara virtual, Selasa (31/9).
Dalam kesempatan itu, Idham menyatakan, aparat kepolisian dari pusat hingga daerah terus mengikuti perkembangan kebijakan yang diterbitkan pemerintah untuk menanggulangi wabah virus Corona di tanah air.
"Kami Polri mengikuti apa yang menjadi arah dan kebijakan pemerintah," tegas Idham.
Sebelumnya, Presiden Jokowi ingin menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) disertai dengan darurat sipil untuk mengefektifkan penanganan wabah Virus Corona (Covid-19).
Istilah darurat sipil ada dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.
Aturan ini menerapkan tiga tingkatan keadaan bahaya dari yang terendah hingga tertinggi. Yakni, keadaan darurat sipil, keadaan darurat militer, dan keadaan perang.
Pasal 1 Perppu itu menyebutkan tiga syarat Presiden menetapkan Indonesia dalam keadaan bahaya untuk sebagian atau seluruh wilayahnya.
Pertama, keamanan atau ketertiban hukum di seluruh atau sebagian wilayah terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa.
Kedua, timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga.
Ketiga, hidup negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan- keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.
Dalam kondisi bahaya, Presiden akan memegang kekuasaan tertinggi di Pusat. Ia juga memiliki wewenang mencabut keadaan bahaya ini. Sementara, di tingkat daerah penguasaan darurat sipil dilakukan oleh kepala daerah.
"Penguasaan tertinggi dalam keadaan bahaya dilakukan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang selaku penguasa Darurat Sipil Pusat/Penguasa Darurat Militer Pusat/Penguasa Perang Pusat," tertulis dalam Pasal 3 Perppu tersebut.
Penguasa darurat sipil daerah pun wajib menuruti petunjuk dan perintah yang diberikan oleh penguasa darurat sipil pusat (pasal 7 ayat (1)). Penguasa pusat pun bisa mencabut sebagian kekuasaan penguasa darurat sipil daerah (pasal 7 ayat (5)).
Selain itu, penguasa darurat sipil berhak menyuruh polisi menggeledah tiap tempat dengan surat perintah istimewa (pasal 14), memeriksa dan menyita barang (pasal 15), membatasi komunikasi, berita dan informasi (pasal 17), rapat umum (pasal 18), dan membatasi orang berada di luar rumah (pasal 19).
"Melarang atau memutuskan pengiriman berita-berita atau percakapan-percakapan dengan perantaraan telepon atau radio," tulis Pasal 17 ayat (1).
Salah satu contoh penerapan kondisi darurat sipil di Indonesia adalah saat Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri menurunkan status Aceh ke darurat sipil setelah era Orde Baru mengenakan darurat militer dalam menghadapi Gerakan Aceh Merdeka.
Diketahui, di era otonomi daerah kekuasaan tak lagi tersentralisasi di tangan Presiden seperti era Orde Baru. Kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat memiliki otonomi atas wilayahnya dan tak bisa diberhentikan oleh Pusat.
Sementara, kewenangan dan syarat penggeledahan dan penyitaan sudah diatur ketat dalam KUHP dan KUHAP. Selain itu, kebebasan penyiaran informasi sudah diatur, di antaranya, dalam UU Pers.
KEYWORD :Komisi III DPR Herman Herry Kapolri Virus Corona