Sabtu, 23/11/2024 22:27 WIB

Ngebet Nikah saat Corona? Begini Cara Daftarnya via Internet

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan. Namun, itu khusus bagi calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH.
 

ilustrasi pernikahan (foto: shutterstock)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah telah memperpanjang sistem bekerja dari rumah (work from home) bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga 21 April 2020. Kebijakan ini berdampak langsung bagi layanan Kantor Urusan Agama (KUA), utamanya terkait layanan pencatatan nikah.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan. Namun, itu khusus bagi calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH.

Bagaimana dengan yang sekarang atau selama WFH akan mendaftar? Kamaruddin meminta masyarakat mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id.

"Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," terang Kamaruddin di Jakarta, pada Selasa (31/3).

"Sedangkan bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id," lanjutnya.

Seiring upaya pemerintah mencegah penyebaran wabah Korona (Covid-19), Kamaruddin mengimbau para catin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini.

"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," tutur Kamaruddin.

Berikut ini, tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online:

1. Akses: simkah.kemenag.go.id;

2. Klik daftar nikah;

3. Pilih nikah di mana:

a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan

b. Tanggal dan jam

4. Masukan data calon suami dan calon istri;

5. Checklis dokumen;

6. Masukan No HP;

7. Upload foto;

8. Cetak bukti pendaftaran

KEYWORD :

Daftar Nikah Bekerja dari Rumah Kementerian Agama Kantor Urusan Agama




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :