Kapolri Jenderal Idham Azis saat berikan keterangan melalui video. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan, sebanyak 52 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyebaran berita bohong virus Corona atau Covid-19.
“Tim dari Cyber Bareskrim Polri telah melakukan penegakan hukum kepada puluhan pelaku yang memanfaatkan isu virus Covid-19. Sampai dengan hari ini sebanyak 51 kasus dan 52 tersangka,” kata Jenderal Idham dalam rapat dengan Komisi III DPR RI secara virtual yang disiarkan di Facebook DPR, Selasa (31/3/2020).
Jenderal Idham juga menyebut, pihaknya kini tengah menyelidiki sebanyak 153 informasi terkait virus Corona.
“Jadi dari tanggal 2-27 Maret 2020 telah melakukan penyelidikan terhadap 153 informasi, memblokir 38 akun, monitoring 59 akun, pelimpahan 31 akun dan penyelidikan lebih lanjut terhadap 25 akun,” pungkas Idham.
Dia juga menyebut pihaknya telah melakukan patroli di tempat yang sering terjadi keramaian. Saat ini Polri telah melakukan tindakan pembubaran terhadap lebih dari 9.700 kegiatan masyarakat.
“Sampai tanggal 28 Maret, secara kuantitas Polri telah melakukan 64.622 kegiatan patroli di wilayah rawan penyebaran covid dan pembuburan massa sebanyak 9.733 kegiatan, edukasi kepada masyarakat sebanyak 18.935. Publikasi humas termasuk imbauan sebanyak 35.954 kegiatan,” sambungnya.
Kasus Hoax Virus Corona Kapolri Idham Azis