Kamis, 26/12/2024 17:36 WIB

Generali Berikan Perlindungan Tambahan bagi Nasabah Terinfeksi Covid-19

Generali memberikan perlindungan tambahan 10% dari Uang Pertanggungan (UP) hingga maksimal Rp500 juta untuk pemegang polis individu yang terinfeksi Covid-19

Peresmian Kantor Agen Asuransi Generali Indonesia di Jambi (Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Merebaknya virus Corona (Covid-19) yang semakin meluas saat ini semakin menjadi perhatian banyak orang. Di tengah kondisi mewabahnya virus ini, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia berkomitmen terus mendampingi para nasabah dan memberikan perlindungan sesuai dengan manfaat dan ketentuan polis.

Walaupun sudah ditetapkan pemerintah sebagai pandemi yang berarti biaya perawatannya ditanggung oleh pemerintah, perlindungan jiwa dan kesehatan Generali bagi nasabah yang terinfeksi virus Covid-19 akan tetap berjalan.

Generali memberikan perlindungan tambahan 10% dari Uang Pertanggungan (UP) hingga maksimal Rp500 juta untuk pemegang polis individu produk iPLAN yang baru bergabung sejak 16 Maret 2020, jika nasabah positif terdiagnosa Covid-19.

Perluasan manfaat ini berlaku hingga hingga 30 September 2020. iPLAN merupakan produk asuransi unit link yang mampu memberikan perlindungan pasti saat nasabah memasuki usia tua dengan Bonus Hidup hingga sebesar Uang Pertanggungan; dan juga dilengkapi perlindungan kesehatan Global Medical PLAN (GMP) yang dapat diakses diseluruh dunia dengan total perlindungan mencapai Rp35 Miliar.

Dengan produk iPLAN, nasabah tidak perlu khawatir memasuki usia tua dan menghadapi resiko sakit, serta di saat yang sama perlindungan finansial keluarga tetap terjamin.

Bagi nasabah dengan polis aktif saat ini, Generali memberikan perlindungan tambahan berupa perpanjangan masa tenggang pembayaran premi nasabah yang terdiagnosa COVID-19 selama nasabah dalam masa perawatan rumah sakit.

Selain itu, Generali juga memberikan tambahan santunan duka sebesar Rp10 juta rupiah, bagi nasabah individu yang meninggal dunia akibat COVID-19. Periode perlindungan tambahan ini berlaku hingga 30 September 2020.

CEO Generali Indponesia Edy Tuhirman mengungkapkan, perlindungan tambahan bagi nasabah yang terinfeksi COVID-19 ini merupakan bagian dari komitmen Generali untuk menjadi lifetime partner bagi mereka dimana perlindungan Generali akan selalu hadir, khususnya di situasi yang menantang seperti saat ini. Generali ingin memastikan nasabah terlindungi dengan baik dan memiliki ketenangan pikiran atau peace of mind di tengah penyebaran virus corona.

"Kami juga turut mendukung upaya pemerintah dalam mensosialisasikan social distancing dan work from home untuk mencegah penyebaran COVID-19 melalui sarana komunikasi yang kami miliki, seperti website dan media sosial. Di saat yang sama, kami juga terus mengedukasi masyarakat agar semakin sadar pentingnya asuransi jiwa dan kesehatan untuk memproteksi hal-hal yang tidak terprediksi sebelumnya, karena hidup selalu memiliki risiko,” kata Edy.

Untuk memudahkan jangkauan nasabah atas perlindungan kesehatan, Generali telah bekerja sama dengan lebih dari 1.800 jaringan provider se-Indonesia untuk melayani nasabah, mulai dari rumah sakit, laboratorium dan layanan kesehatan lainnya, yang bisa diakses dengan sistem cashless. Tidak hanya di dalam negeri, Generali juga telah bekerja sama dengan lebih dari 100 rumah sakit di seluruh dunia.

KEYWORD :

Asuransi Generali Indonesia Virus Corona Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :