Kamis, 26/12/2024 17:55 WIB

Pakar: Presiden Jokowi Sebaiknya Bentuk Bank Pangan Desa

Kondisi pandemi covid-19 berbeda dengan kondisi krisis 1998 dan krisis 2008.

Pakar Ekonomi, Ferry Sihaloho

Jakarta, Jurnas.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak untuk segera memerintahkan dibentuknya bank pangan di berbagai desa dan kelurahan di Indonesia, demi memastikan ketersediaan pangan sekaligus menyerap produksi pangan lokal.

Menurut Pengajar Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia, Ferry Sihaloho, kondisi pandemi covid-19 berbeda dengan kondisi krisis 1998 dan krisis 2008. Bila saat itu industri keuangan berhenti, kini hampir semua sektor produksi-konsumsi terancam berhenti. Sehingga mengakibatkan ketersediaan pangan dan barang-barang kebutuhan terancam tidak tersedia.

"Masalahnya karena semua orang diminta berhenti di rumah. Kegiatan produksi dan jasa berhenti. Pasar berhenti, hanya terbuka secara terbatas," ujar Ferry, Rabu (1/4/2020).

Di sisi lain, para petani dan pedagang bahan pangan di daerah juga terhalang akses pasarnya akibat kebijakan pembatasan sosial yang menguat. Maka Pemerintah sebaiknya segera menyelamatkannya.

"Di Sumatera Utara, sudah banyak petani sayur yang panen dan pedagang di wilayah Berastagi misalnya, yang kesulitan memasarkan produknya ke kota Medan, karena mereka dilarang oleh Pemda mengoperasikan truk. Itu contohnya," ulas Ferry.

Salah satu solusi yang bisa diambil adalah apabila Pemerintah memerintahkan pembentukan bank pangan yang dikoordinasikan dengan Badan Urusan Logistik (Bulog) di tiap desa dan kelurahan. Dengan kebijakan itu, setiap desa atau kelurahan di wilayah perkotaan, secara mandiri menyiapkan kebutuhan pangan dengan mengutamakan penyerapan hasil pangan di wilayahnya.

Pada gilirannya, Bank Pangan akan menyediakan kebutuhan pangan bagi desa atau kelurahan itu apabila masa pembatasan sosial akibat pandemi covid-19 masih berlangsung. "Di sisi lain, produk pangan yang ada di tangah warga desa atau kelurahan bisa diserap," imbuhnya.

Untuk pendanaan bank pangan itu, Ferry mengatakan Pemerintah bisa melakukan realokasi Dana Desa dan Dana Kelurahan. Untuk 2020, Dana Desa dialokasikan oleh Pemerintah sebesar Rp72 triliun untuk sekitar 72 ribu desa. Sementara anggaran Dana Kelurahan yang dialokasikan oleh Pemerintah adalah sekitar Rp3 triliun untuk tahun 2020.

"80 persen dari Dana Desa dan Dana Kelurahan bisa direalokasikan menjadi sumber anggaran Bank Pangan tersebut," kata Ferry.

"Di tengah akses pasar yang saat ini tersumbat, kebijakan bank pangan ini bisa jadi solusi bagi jutaan warga di bawah, sekaligus membuka pasar bagi UMK," tandasnya.

KEYWORD :

Bank Pangan Covid-19 Ferry Sihaloho




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :