Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir
Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memperketat pelaksanaan fungsi keimigrasian terhadap lalu lintas asing atau tenaga kerja asing (TKA) dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona di tanah air.
Hal itu berdasarkan hasil kesimpulan rapat Komisi III DPR dengan Menkumham Yasonna Laoly beserta jajarannya, yang dilakukan secara virtual, Jakarta, Rabu (1/4).
"Komisi III DPR RI meminta Menkumham RI untuk tetap memperketat pelaksanaan fungsi Keimigrasian di berbagai jalur dengan meningkatkan pengawasan dan pemantauan terhadap lalu lintas orang asing atau tenaga kerja asing untuk mencegah penyebaran Covid-19 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir saat membacakan hasil kesimpulan Raker bersama Menkumham.
Selain itu, Komisi III DPR RI juga meminta Menkumham untuk menerapkan protokol kesehatan (Physical Distancing) dalam situasi Darurat Kesehatan di setiap LP/Rutan termasuk di dalamnya upaya untuk mengurangi kelebihan kapasitas penghuni di LP/Rutan.
"Khususnya terhadap kelompok rentan atau rawan terjangkit Covid-19. Demikian pula untuk terus meningkatkan pemantauan terhadap kesehatan seluruh narapidana/tahanan dan petugas pemasyarakatan dan mempersiapkan langkah-langkah antisipatif terkait potensi penyebaran Covid-19," kata Adies.
"Komisi III DPR RI meminta Menkumham RI untuk segera menyelesaikan RUU tentang Pemasyarakatan dan RUU tentang KUHP untuk membantu memperbaiki Sistem Peradilan Pidana serta mengurangi kelebihan kapasitas penghuni di LP/Rutan yang sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran penyakit," demikian hasil kesimpulan Raker Komisi III DPR dengan Menkumham.
Warta DPR Komisi III DPR Menkumham Perangi Virus Corona