Minggu, 22/12/2024 12:22 WIB

DPD RI Minta Pemerintah Pusat Ambil Alih Jakarta Tangani Virus Corona

Waki Ketua DPD RI, Nono Sampono menyarankan Pemerintah Pusat untuk mengambil alih penanganan penyebaran virus Corona di Jakarta. Mengingat DKI Jakarta sebagai daerah yang masuk zona merah penyebaran virus Corona.

Waki Ketua DPD RI, Nono Sampono

Jakarta, Jurnas.com - Waki Ketua DPD RI, Nono Sampono menyarankan Pemerintah Pusat untuk mengambil alih penanganan penyebaran virus Corona di Jakarta. Mengingat DKI Jakarta sebagai daerah yang masuk zona merah penyebaran virus Corona.

Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono mengatakan, kondisi DKI Jakarta saat ini sangat rawan, sehingga perlu penanganan secara khusus oleh pemerintah pusat.

"Karena DKI Jakarta kondisinya sangat berat dan memiliki kekhususan dalam kasus Corona di Indonesia. Jadi Pemerintah Pusat tetap punya wewenang pengendalian langsung," kata Nono, kepada wartawan, Jakarta, Rabu (1/4).

Namun, kata Nono, tidak demikian dengan daerah yang berada di luar Jakarta. Menurutnya, pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan dan penanganan Covid-19 ke Pemerintah Daerah (Pemda). Mengingat, daerah yang berada di luar Jakarta belum memasuki zona merah virus Corona.

DPD RI, lanjut Nono, sangat mendukung langkah Pemerintah pusat dalam rangka penanganan dan penanggulangan pandemik covid-19 dengan mengeluarkan PP No 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.

"Langkah Pemerintah ini adalah bagian dari implementasi UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," tukasnya.

Nono Sampono juga menyarankan, agar Pemerintah segera mempersiapkan langkah tegas dalam mengatasi pandemik Corona ini. Salahsatunya kata Dia, dengan menggunakan landasan hukum yang sudah ada, seperti membuat Perpu, atau menerapkan UU Darurat Sipil.

"Perpu atau UU Darurat Sipil ini sangat diperlukan, mengingat saat ini sudah ada 1.528 orang terpapar covid-19, baru 81 pasien yang dinyatakan sembuh dan 136 pasien yang meninggal dunia. Faktanya, hingga hari ini masih ada masyarakat Indonesia yang tidak patuh aturan, tidak disiplin, yang bisa berakibat terjadinya peningkatan eskalasi sosial atau kamtibmas," tukasnya.

Selain memberlakukan Darurat Sipil dan Perpu, Nono juga mendesak Pemerintah tetap menyiapkan logistik dan dana yang cukup untuk mengantisipasi meluasnya dampak pandemik covid-19, serta memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat bawah dalam bentuk bantuan langsung.

"Terakhir, sebagai wujud kepedulian DPD RI dalam membantu pemerintah menangani Covid-19 ini, kami minta seluruh anggota DPD RI yang tersebar di Dapil masing-masing untuk melakukan pengawasan dan memonitor serta mendukung langkah pemerintah daerah," pungkasnya.

KEYWORD :

Warta DPD RI Pimpinan DPD Nono Sampono Virus Corona




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :