Ketua KPK, Firli Bahuri
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri perpanjang masa Work From Home (WFH) atau Bekerja Dari Rumah (BDR) untuk para pegawainya hingga 21 April 2020.
"Sebagai upaya lanjutan mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan KPK, Ketua KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Periode Bekerja Dari Rumah (BDR) Guna Mencegah Penyebaran Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) Di Lingkungan KPK," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (1/4/2020).
Merujuk pada surat edaran tersebut, Ali Fikri membeberkan bahwa para pegawai diminta untuk mengutamakan pelaksanaan tugas melalui penerapan BDR.
Namun, ada beberapa tugas atau pekerjaan yang diharuskan dikerjakan di Gedung Kuningan Perdana. Di antaranya adalah, pekerjaan yang berhubungan dengan penanganan perkara dan berkonsekuensi terhadap masa penahanan tersangka atau terdakwa.
Kemudian, pekerjaan yang berhubungan dengan penetapan atau panggilan pengadilan pidana atau praperadilan sesuai dengan peraturan yang diterapkan di peradilan. Dengan catatan, sepanjang dimungkinkan penundaan sidang, maka dapat di ajukan permintaan penundaan sidang atau mengupayakan persidangan melalui mekanisme daring (online) melalui konferensi video (video conference).
Selanjutnya, pelayanan kantor harian seperti pengamanan atau kegiatan lain sesuai kebijakan biro umum, serta penyelesaian tugas yang masih tergantung dengan penggunaan sarana aplikasi desktop dan benar-benar tidak dapat dilakukan di rumah.
"Selama melaksanakan BDR, pegawai dilarang mengirimkan atau menyebarkan berita-berita yang dapat menimbulkan keresahan, kegaduhan, ketidaknyamanan dan penyebaran berita hoax," ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi Work From Home