Sabtu, 23/11/2024 03:09 WIB

Perangi Corona di Lapas, Kemenkumham Bakal Lepas 35 Ribu Napi

Dalam rangka menanggulangi penyebaran virus Corona, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan mengeluarkan sebanyak kurang lebih 35 ribu narapidana (Napi).

Menkumham, Yasonna Laoly

Jakarta, Jurnas.com - Dalam rangka menanggulangi penyebaran virus Corona, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan mengeluarkan sebanyak kurang lebih 35 ribu narapidana (Napi).

Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, saat rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR melalui virtual, Rabu (1/4). Menurutnya, pelepasan napi tersebut untuk mencegah penyebaran virus Corona di lingkungan Lapas yang overkapasitas.

"Kami perhitungkan kami bisa mengeluarkan di angka minimal 30 ribu, dan dari beberapa exercise, kami bisa mencapai lebih 35 ribu minimal (napi yang dilepas)," kata Yasonna.

Dengan Permenkum HAM 10/2020, kata Yasonna, Kemenkumham telah melepas sebanyak 5.556 napi. Menurutnya, kebijakan tersebut telah mendapat persetujuan dari Presiden Jokowi.

"Ini exercise kami per hari ini pukul 11.00 WIB, sistem ASDP kami melaporkan sudah kami keluarkan 5.556 warga binaan kita dengan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020," kata Yasonna.

Kata Yasonna, tidak semua napi dapat dilepaskan. Hal itu karena terganjal aturan dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Untuk itu, lanjut Yasonna, Kemenkumham akan mengajukan revisi PP tersebut dalam ratas bersama Presiden Jokowi.

"Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99 Tahun 2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini. Pertama, narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya akan kami berikan asimilasi di rumah. Kami perkirakan 15.442 per hari ini datanya. Mungkin akan bertambah per hari," terangnya.

"Napi korupsi usia 60 tahun ke atas yang telah menjalani 2/3 masa pidana sebanyak 300 orang. Napi tipidsus dengan sakit kronis yang dinyatakan rumah sakit pemerintah yang telah menjalani 2/3 masa pidana 1.457 orang. Dan napi asing ada 53 orang," tambah Yasonna.

KEYWORD :

Perangi Virus Corona Komisi III DPR Menkumham Yasonna Laoly




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :