Jum'at, 27/12/2024 00:11 WIB

Cegah Corona di Lapas, Roro Fitria Bebas dan Saiful Jamil Masih Ditahan

Roro Fitria bebas bersyarat hari ini, berkat keputusan Menkumham yang meminimalisir penyebaran corona di lapas.

Artis Roro Fitria bebas bersyarat dari tahanan. (Foto : Jurnas/Instagram).

Jakarta, Jurnas.com- Pemerintah melalui Kemenkumham mengeluarkan kebijakan pembebasan bersyarat kepada 35 ribu narapidana. Hal itu dilakukan untuk melakukan pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan lapas.

Diantara 35 ribu narapidana yang bebas, salah satunya artis Roro Fitria terpidana kasus narkotika yang divonis 4 tahun penjara dan telah menjalaninya sejak Oktober 2018 silam.  Hal itu dibenarkan oleh Kuasa Hukum Roro Fitria, yang akrab disapa Asgard.

"Benar. Hari ini bebas ya. Beberapa narapida narkotika juga bebas. Inikan untuk pencegahan corona di lapas,” tandas Asgard, Kamis (2/4/2020).

Sayangnya, presenter dan penyanyi Saiful Jamil tak bisa bebas hari ini. Sesuai ketentuan yang ada, pedangdut itu belum bisa bebas dari tahanan akibat masa kurungan yang belum memenuhi ketentuan atau aturan yang ada.

Diketahui syarat untuk bebas harus memenuhi masa hukuman 2 pertiga dari vonis pengadilan. Hal itu telah disuaikan dengan aturan yang ada.

KEYWORD :

Kabar Artis Roro Fitria Bebas Bersyarat virus corona




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :