Sabtu, 21/12/2024 23:09 WIB

Lawan Corona, MUI Galang Donasi Rp50 Ribu per Orang

Dana tersebut akan diserahkan kepada ormas-ormas Islam yang saat ini sedang bergerak melakukan penggalangan dana untuk membantu tenaga medis baik

Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin

Jakarta, Jurnas.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) membentuk Satuan Tugas (Satgas) melakukan penggalangan dana, serta mendorong lembaga-lembaga filantropi Islam atau lembaga amal zakat untuk terlibat dalam penggalangan dana. Seluruh ormas Islam telah bersepakat gerakan Rp50.000 per orang.

“Kita ketuk hati umat atau siapapun yang tergerak, cukup sekali Rp 50.000. Kalau ada yang mau lebih, silakan untuk dua atau tiga kali. Ini akan MUI salurkan baik lewat Satgas MUI sendiri atau lembaga-lembaga yang tergerak,” kata Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin usai acara "Tausiyah Kebangsaan tentang Penanggulangan Wabah Corona" secara daring, Kamis (2/4/2020).

“Kita ketuk hati umat atau siapa pun yang tergerak, cukup sekali Rp50.000, atau kalau ada lebih silakan untuk dua atau tiga kali. Ini akan MUI salurkan baik lewat Satgas MUI sendiri atau lembaga-lembaga yang tergerak,” kata Din.

Din menuturkan, MUI tidak menargetkan berapa nominal dari gerakan galang dana Rp 50.000 ini. Namun, MUI berharap dapat mengumpulkan dana dalam jumlah besar. Pasalnya, tujuan gerakan tersebut adalah untuk menggerakkan umat agar mau berbagi.

Din menjelaskan, gerakan Rp 50.000 cukup sekali ini tidak termasuk dalam zakat atau sedekah lainnya yang selama ini dilakukan.

“Ini Rp 50.000 cukup sekali. Untuk sedekah yang jumlahya ratusan juta atau miliaran disumbangkan ke lembaga zakat yang sudah ada. Ini program khusus gerakan Rp50.000,” ujarnya.

Lanjut Din, dana tersebut akan diserahkan kepada ormas-ormas Islam yang saat ini sedang bergerak melakukan penggalangan dana untuk membantu tenaga medis baik berupa alat pelindung diri, akomodasi, konsumsi, dan lain sebagainya.

KEYWORD :

Virus Corona Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin donasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :