Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan I Ketut Diarmita (Foto: Humastan)
Jakarta, Jurnas.com - Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), I Ketut Diarmita menegaskan, informasi tentang ayam yang diberi hormon pertumbuhan dan membahayakan bagi kesehatan masyarakat adalah hoaks.
Penegasan itu disampaikan meyikapi informasi tentang ayam yang diberi hormon pertumbuhan dan membahayakan bagi kesehatan masyarakat di media sosial Youtube.
"Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan secara tegas melarang penggunaan hormon bagi hewan konsumsi," jelas Ketut, di Jakarta, Jumat (3/4).
Sesuai dengan amanat Undang-undang, Pemerintah telah mengatur penerapan sistem jaminan keamanan pangan terhadap unit usaha produksi pangan asal hewan (termasuk daging ayam), dari sejak ternak dibudidayakan sampai dengan siap dikonsumsi masyarakat.
"Daging ayam itu termasuk jenis pangan yang mudah rusak (perishable food), oleh karena itu Pemerintah mengawasi keamanan pangannya secara ketat," ujar Ketut.
Kementan Berupaya Wujudkan Satu Data PKH
Ketut menjelaskan, ayam broiler saat ini merupakan ayam yang secara genetik diseleksi untuk dapat tumbuh cepat dengan pemeliharaan yang spesifik, terukur, dan disiplin, termasuk pemberian pakan dan kesehatan yang diatur ketat dalam sistim pemeliharaannya.
"Jadi tidak ada sama sekali penggunaan hormon pertumbuhan pada ternak ayam," tegasnya.
Lebih lanjut Ketut menyampaikan bahwa pemerintah pusat dan daerah telah mengatur dan juga mengawasi tata cara budidaya yang baik dalam sistem budidaya ternak potong termasuk ayam broiler.
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Syamsul Ma`arif menyampaikan Kementan secara rutin melakukan Program Monitoring-Surveilans terhadap Residu dan Cemaran Mikroba (PMSRCM) pada produk hewan, dan sejauh ini tidak ditemukan adanya residu hormon pada daging ayam.
Hal yang sama juga terjadi pada pemeriksaan residu antibiotik dalam daging ayam dan telur, Ia memastikan bahwa residu antibiotik yang ditemukan sudah mendekati nol seiring dengan pengaturan penggunaan obat hewan, khususnya penggunaan antibiotik di peternakan.
Terkait hoaks seputar daging ayam ini, Syamsul menyampaikan bahwa Kementan telah melaporkannya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika agar pembuat/penyebar hoax tersebut diproses sesuai ketentuan.
"Selain langkah proaktif kami dalam memberikan komunikasi, informasi dan edukasi tentang keamanan produk hewan kepada masyarakat, diharapkan langkah ini juga didukung oleh swasta, asosiasi, dan pemangku kepentingan terkait lainnya," pungkasnya.
KEYWORD :I Ketut Diarmita Hoaks Peternakan Hormon Pertumbuhan