Sabtu, 23/11/2024 22:05 WIB

Darurat Covid-19, Masyarakat Diimbau Tunda Akad Nikah

Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk menunda atau menjadwal ulang pelaksanaan akad nikah, di tengah pandemi virus corona baru (Covid-19).

Ilustrasi pernikahan (foto: UPI)

Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk menunda atau menjadwal ulang pelaksanaan akad nikah, di tengah pandemi virus corona baru (Covid-19).

Kemenag sebelumnya menerbitkan edaran baru terkait protokol penanganan Covid-19, yang ditujukan ke Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan penghulu, untuk mengatur tentang layanan publik di KUA.

"Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya," terang Kamaruddin Amin di Jakarta, pada Jumat (3/4).

Meski demikian, Kamaruddin Amin memastikan pendaftaran layanan pencatatan nikah tetap dibuka. Namun, mekanisme pendaftarannya tidak dengan tatap muka di KUA, tapi secara daring. Hanya, pelaksanaan akadnya menunggu pandemi mereda.

Di masa darurat Covid-19 ini, kata Kamaruddin, pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020. Pelayanan akad nikah itu pun hanya akan dilaksanakan di KUA. Layanan di luar KUA ditiadakan.

"Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah Covid-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya," harap Kamaruddin.

"Memahami bahwa tingkat kedaruratan di tiap daerah berbeda, KUA wajib meningkatkan koordinasi, mematuhi serta menyelaraskan penyelenggaraan layanan masyarakat sesuai dengan perkembangan kebijakan Pemerintah Daerah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayahnya," sambungnya.

Saat ini, Kemenag menerapkan sistem kerja dari rumah untuk pegawaianya hingga 21 April 2020. Kepada jajarannya di Kanwil dan KUA, Kamaruddin meminta untuk tetap memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat secara daring.

Setiap KUA harus memberitahukan nomor kontak maupun surat elektronik petugas, sehingga memudahkan masyarakat mengakses informasi.

"Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan," tegas dia.

Protokol Akad Nikah di KUA

Untuk pelaksaan akad nikah di KUA pada masa darurat Covid-19, Ditjen Bimas Islam menerbitkan protokol pelaksanaan sebagai berikit:

1. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan

2. Catin (calon pengantin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker

3. Petugas, wali nikah, dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul

"Sekali lagi, saya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk mendapatkan layanan serta menunda permintaan pelayanan yang membutuhkan tatap muka secara langsung," pungkas dia.

KEYWORD :

Akad Nikah Pernikahan Kementerian Agama




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :