Fitriawan Ginting | Jum'at, 03/04/2020 19:50 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berikan keterangan. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan puluhan tersangka dari 4 lokasi berbeda yang dijadikan pabrik rumahan pembuatan tembakau gorila.
"Ini merupakan home industri yang mana jaringan Jakarta-Cirebon, Bandung Jawa Barat," kata Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di
Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/4/2020).
Kombes Yusri juga menyebut pihaknya telah melakukan penyelidikan dari 17 Maret hingga 31 Maret 2020. Timnya pun melakukan 4 penggerebekan di lokasi yang berbeda.
"Total ada 12 tersangka kita amankan. Rinciannya di Tangerang 5 tersangka, berkembang di Jagakarsa 1 tersangka juga di Bandung Jawa Barat ada 3 tempat itu total ada 5 tersangka dan di Cirebon ada 1 tersangka," ungkap Yusri.
Para tersangka juga terbukti melakukan pembuatan ganja sintetis yang biasa disebut dengan tembakau gorila. Para tersangka juga sudah terbiasa melakukan pembuatan narkoba jenis gorila tersebut.
"Pelaku ini rata-rata sudah bisa buat sendiri, mereka chating sama-sama dan gunakan medsos," pungkas Yusri.
Polisi juga menyita 10 kg tembakau gorila jadi dan 7 kg bibit canabionid yang merupakan zat kimia untuk pembuatan tembakau gorila.
"Mereka ini sudah memproduksi 10 kg lebih kalau di total Rp 4,5 miliar kalau dijual ke pasaran," kata Yusri.
Selain itu, Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup.
KEYWORD :
Tembakau Gorila Home Industri Polda Metro