Jum'at, 22/11/2024 23:13 WIB

Cegah Covid-19, MRT Jakarta Imbau Penumpang Gunakan Masker

Kebijakan ini akan di sosialisasikan mulai tanggal 6 – 11 April 2020, dan efektif diberlakukan tanggal 12 April 2020

Ilustrasi Moda Tranportasi Kereta MRT

Jakarta, Jurnas.com - Sehubungan dengan meningkatnya penyebaran virus Corona (COVID-19) di lingkungan DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan perkuatan pencegahan penyebaran dengan mengimbau seluruh masyarakat melalui Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 tahun 2020 tentang Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan Coronavirus Disease (COVID-19).

Masyarakat di imbau untuk selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, tanpa terkecuali. Adapun jenis masker yang disarankan adalah masker jenis kain minimal dua lapis yang dapat di cuci setiap hari.

"Sejalan dengan seruan tersebut, PT MRT Jakarta (Perseroda) mengimbau seluruh calon penumpang agar senantiasa menggunakan masker ketika akan memasuki stasiun dan menggunakan layanan MRT Jakarta," Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin, Sabtu (5/4/2020).

"Kebijakan ini akan di sosialisasikan mulai tanggal 6 – 11 April 2020, dan efektif diberlakukan tanggal 12 April 2020," Sambung Kamaluddin.

PT MRT Jakarta (Perseroda) juga terus mengajak seluruh penumpang untuk bersama-sama cegah penyebaran virus corona COVID-19 dengan menjaga kesehatan dan kebersihan diri, tetap mengutamakan berkegiatan di rumah, berpergian hanya untuk kebutuhan medesak, serta menerapkan jarak fisik (physical distancing) dalam kegiatan sehari-hari.

KEYWORD :

Virus Corona Covid-19 MRT Jakarta Masker




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :