Jum'at, 22/11/2024 22:02 WIB

12 April, Transjakarta Wajibkan Pelanggan Gunakan Masker

Bagi pelanggan yang tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan memasuki halte maupun menggunakan bus

Ilustrasi moda transportasi TransJakarta

Jakarta, Jurnas.com - Menindaklanjuti seruan Gubenur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 tentang penggunaan masker di area publik, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mulai Minggu (12/4/2020) berlakukan kebijakan baru mewajibkan pelanggannya menggunakan masker ketika ingin menikmati fasilitas layanan Transjakarta.

Adapun jenis masker yang disarankan adalah masker kain dua lapis, dicuci setiap hari agar terjaga kebersihannya. Bagi pelanggan yang tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan memasuki halte maupun menggunakan bus.

Selama enam hari kedepan, Transjakarta mengimbau bagi seluruh pelanggan untuk mempersiapkan masker pribadi.

Kebijakan baru ini tidak meninggalkan kebijakan-kebijakan sebelumnya yang sudah diberlakukan di Transjakarta mengenai kebijakan layanan sehubungan dengan darurat COVID-19 seperti memastikan sanitasi di halte maupun bus, menjaga jarak antar pelanggan satu dengan lainnya, mendeteksi suhu tubuh, mendahulukan petugas medis dan menyediakan hand sanitizer.

Selain itu disediakan wastafel portable di beberapa halte serta memberlakukan pembatasan jumlah pelanggan di dalam bus maupun di halte untuk memastikan jarak aman antar pelanggan terpenuhi.

Manajemen Transjakarta tetap mengajak kepada pelanggan untuk sebaiknya tetap #dirumahsaja dan selalu menjaga kesehatan dengan memberikan asupan yang cukup agar daya tahan tubuh tetap baik dalam kondisi saat ini.

Disamping itu, Pengeloa juga berharap agar pelanggan selalu membiasakan cuci tangan dengan sering agar penyebaran virus COVID-19 tetap dapat diminimalisir. Begitu juga kepada masyarakat agar selalu mengikuti anjuran Pemerintah untuk tidak keluar rumah jika tidak ada hal yang darurat.

 

KEYWORD :

Covid-19 Virus Corona Transjakarta masker




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :