Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana.
JAKARTA, Jurnas.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengkritik tindakan Kepolisan Polda Metro Jaya yang menangkapan 18 warga yang diduga melanggar pembatasan berskala besar (PSBB).
"Penangkapan tersebut adalah tindakan sewenang-wenang dan tidak berdasar hukum, mengingat penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dengan PSBB sampai hari ini belum berlaku, oleh karenanya Kepolisian belum memiliki kewenangan menerapkan sanksi pidana dengan merujuk ketentuan Pasal 93 tersebut," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana di Jakarta, Minggu (5/4/2020).
Penerapan Pasal 218 KUHP, menurutnya harus merujuk kepada orang yang berkerumun untuk tujuan mengacau. Maka dari itu penangkapan orang yang hanya berkerumun tak layak dilakukan.
"Jadi bukan orang berkerumun yang tentram dan damai. Jadi sebetulnya, sampai detik ini tidak ada kebijakan yang berubah dari pemerintah untuk tangani Covid-19 selain sebatas imbauan atau maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan sosial (physical) distancing," tuturnya.
"Harus dipahami bahwa himbauan atau maklumat tidak memiliki kekuatan hukum yang bisa menjadi dasar sanksi pemidanaan," ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya baru saja menangkap 18 orang yang berkerumun dan tak memedulikan imbauan untuk bubar saat kebijakan PSBB diberlakukan.
Dalam hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, operasi penegakan PSBB di wilayah hukum Polda Metro Jaya digelar pada Jumat (3/4/2020) pukul 20.00-22:30 WIB. Sebanyak 179 personel gabungan Polri dan TNI menyisir Jakarta Pusat dan Barat.
“Sebanyak 11 orang diamankan di Bendungan Hilir dan 7 orang lokasi di Sabang, Jakarta Pusat,” ujar Yusri.
KEYWORD :LBH Jakarta Polisi PSBB corona covid-19