Ilustrasi narapidana (Foto : Jurnas/doknet)
Rabat, Jurnas.com - Raja Maroko Mohammed VI pada Minggu (5/4) mengampuni lebih dari 5.600 narapidana dan memerintahkan pembebasan bertahap, untuk menghindari penyebaran pandemi virus corona (Covid-19) di penjara-penjara negara yang penuh sesak.
Kementerian Kehakiman mengungkapkan, 5.654 tahanan yang akan dibebaskan dipilih berdasarkan usia, kesehatan, perilaku yang baik, dan lama penahanan mereka.
Mereka akan dilepaskan secara bertahap karena "keadaan luar biasa terkait dengan situasi kesehatan darurat dan tindakan pencegahan yang diperlukan" terhadap virus, kata Raja Mohammed VI dalam sebuah pernyataan.
Dikutip dari Al-Arabiya pada Senin (6/4), keputusan itu diambil ketika penyakit Covid-19 secara resmi merenggut nyawa 66 orang, dan menginfeksi 960 orang di negara Afrika Utara tersebut.
Raja juga memerintahkan pihak berwenang untuk mengambil "semua langkah yang diperlukan untuk memperkuat perlindungan tahanan di penjara" yang secara luas diketahui terlalu padat.
Maroko, rumah bagi 35 juta orang, memiliki sekitar 232 tahanan per 100.000 penduduk. Dengan penyebaran pandemi Covid-19, sejumlah kelompok hak asasi manusia mendesak pemerintag membebaskan semua tahanan politik, termasuk mereka yang ditahan dalam penahanan preventif atau mendekati akhir masa hukuman.
Tapi itu tidak segera jelas apakah tahanan terkait dengan gerakan protes "Hirak" yang mengguncang Maroko utara pada 2016 dan 2017 termasuk di antara mereka yang diampuni oleh raja.
Pembebasan Napi Raja Maroko Virus Corona