Bareskrim Polri
Jakarta, Jurnas.com - Aparat kepolisian akan menindak dan memproses hukum bagi pihak yang mencoba memainkan harga dan menimbun alat kesehatan di tengah pandemi Corona. Selain itu, bagi pihak yang memproduksi dan menjual alat pelindung diri (APD) dan hand sanitizer yang tidak sesuai dengan standar medis akan diproses hukum.
Perintah itu berdasarkan surat telegram bernomor ST/1101/IV/HUK.7.1./2020 yang diterbitkan pada Sabtu, 4 April 2020. Surat telegram ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, atas nama Kapolri.
Dalam surat tersebut aparat diwajibkan melakukan penegakkan hukum dan melakukan kegiatan ekspose penangkapan.
"Bentuk pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi dalam penerapan PSBB (pembatasan sosial berskala besar): Memainkan harga, menimbun, menghalangi jalur distribusi alat kesehatan dengan mempedomani Pasal 29 dan 107 UU nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 98 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan; memproduksi dan mengedarkan APD dan hand sanitizer atau alkes lainnya yang tidak sesuai standar dan tanpa izin edar dengan mempedomani Pasal 196 dan 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan," demikian surat telegram tersebut.
Masih dalam surat tersebut, tertuang perintah reserse melakukan koordinasi dengan dinas kesehatan ataupun distributor di wilayah terkait ketersediaan atau pasokan alkes untuk masyarakat. Reserse juga diperintahkan membantu memperlancar dan mengawasi distribusi alkes dari level distributor sampai dengan ke level pasar dan konsumen.
"Laksanakan kegiatan kampanye terhadap ketersediaan dan distribusi untuk dapat dukungan dan partisipasi masyarakat. Dorong kelompok masyarakat, sekolah-sekolah kejuruan dan elemen masyarakat lainnya untuk memproduksi APD secara mandiri dalam pengawasan dan bimbingan dari dinas kesehatan setempat, guna menjamin ketersediaan APD bagi para tenaga medis," tertulis dalam surat itu.
Mabes Polri Perangi Virus Corona Alat Pelindung Diri