Ketua Korpri RI, Zudan Arif Fakhrullah
JAKARTA, jurnas.com – Para pegawai negeri sipil (PNS) disarankan menyumbangkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk negara memberantas pandemi Corona.
"Mengenai THR, dalam kondisi luar biasa ini, kita dituntut untuk berpikir dan bertindak luar biasa, termasuk ASN. Kalau bisa, mari seluruh ASN sumbangkan kepada negara THR-nya untuk negara, agar negara bisa leluasa menggunakannya untuk keperluan lain," ujar Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Zudan Arif Fakhrulloh di Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Zudan mengaku memahami bahwa kondisi keuangan negara saat ini memang cukup berat dengan adanya imbas dari virus Corona alias Covid-19. Karena itu ia mendorong pegawai pelat merah untuk melakukan aksi solidaritas, salah satunya menyumbang sebagian gaji untuk membantu negara yang sedang kesulitan.
Barcelona Siap Lepas Victor Roque Rp516 Miliar
Zudan mengatakan saat ini THR untuk para pensiunan, ASN, Tentara Nasional Indonesia dan Polri bisa mencapai Rp35 triliun dan dinilai cukup besar. Sehingga kalau para pegawai negeri, khususnya yang masih aktif bisa menyumbangkan tunjangan hari rayanya untuk negara, maka negara bisa mengalokasikannya untuk kebutuhan yang lebih mendesak.
Namun begitu, Zudan tidak memungkiri ada juga beberapa pihak yang membutuhkan THR, misalnya pensiunan, guru, dan PNS golongan 1 dan 2. Sementara, untuk para pejabat, misalnya dari eselon I hingga golongan 4, kehidupannya sudah cukup mapan.
"Apapun keputusan negara kami mendukung, tapi kalau bisa solidaritas ASN menyumbangkan THR-nya akan lebih baik," tuturnya.
Ia pun mengingatkan bahwa dalam kondisi seperti ini ASN termasuk ke dalam profesi yang aman ketimbang sektor lain, seperti sektor informal yang saat ini sangat terhantam dampak Corona. Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati untuk mengkaji ulang pembayaran THR dan gaji-13 bagi PNS. Informasi ini disampaikan Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi Keuangan DPR.
“Presiden meminta kami membuat kajian untuk pembayaran, apakah perlu untuk dipertimbangkan lagi, mengingat beban belanja negara yang naik,” kata Sri Mulyani.
KEYWORD :Korpri PNS THR Gaji ke-13 corona covid-19