Minggu, 24/11/2024 13:14 WIB

Komisi III DPR Libatkan Masyarakat Dalam Pembahasan RUU KUHP dan RUU PAS

Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry menjelaskan dalam mekanisme pembahasan RKUHP dan RUU PAS sudah selazimnya melibatkan berbagai elemen masyarakat dan pemangku kepentingan.

Ketua Komisi III DPR, Herman Herry

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry menjelaskan dalam mekanisme pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan (RUU PAS) sudah selazimnya melibatkan berbagai elemen masyarakat dan pemangku kepentingan.

Ia menjamin pelibatan pemangku kepentingan dalam pembahasan RKUHP dan RUU PAS itu. Dalam hal ini, Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas beberapa poin yang dinilai kontroversial.

“Sebagaimana yang juga pernah saya sampaikan sebelumnya, pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan ini tetap akan melibatkan semua stakeholder terkait. Mekanismenya memang demikian, Komisi III akan memanggil semuanya untuk RDPU," kata Herman, kepada wartawan, Jakarta, Selasa (7/4).

Politisi PDI Perjuangan ini pun memberikan klarifikasi, pembahasan RKUHP dan RUU PAS tidak cukup dalam waktu satu pekan. Ia menyebutkan, saat ini Panitia Kerja (Panja) di Komisi III DPR RI masih menunggu Rapat Kerja bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk melanjutkan pembahasan kedua RUU.

“Kami di Komisi III DPR belum bicara soal penyelesaian. Komisi III DPR hanya meminta persetujuan kepada Pimpinan DPR untuk dimulainya pembahasan kedua RUU tersebut berdasarkan Raker bersama Menkumham pada awal April 2020," jelas legislator daerah pemilihan (dapil) Nusa Tenggar Timur II itu.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III DPR Herman Herry RUU KUHP RUU PAS




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :