Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pastikan bakal awasi pengelolaan anggaran yang berhubungan dengan penanganan virus corona atau Covid-19.
KPK tak segan menjerat pihak manapun, termasuk kepala daerah yang bermain-main dengan pengelolaan anggaran tersebut. Tak tanggung-tanggung, terdapat ancaman hukuman mati bagi koruptor terkait bencana yang diatur dalam UU Tipikor.
Plt Jubir KPK, Ipi Maryati mengatakan, KPK akan mengawasi pengelolaan anggaran terkait penanganan Covid-19. KPK terus berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar tidak terjadi penyimpangan, bahkan korupsi dalam pengelolaan anggaran bencana ini.
"KPK berperan dalam pengawasan di samping akan terus berkoordinasi dengan LKPP dan BPKP untuk mencegah potensi terjadinya tindak pidana korupsi," kata Plt Jubir KPK, Ipi Maryati, Selasa (7/4/2020).
Ipi menyatakan, KPK telah mendorong Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional maupun daerah untuk memastikan pengadaan barang dan jasa (PBJ) dalam percepatan penanganan Covid-19 dilakukan secara efektif, transparan, dan akuntabel serta tetap berpegang pada konsep harga terbaik value for money.
Manggung Bareng Suki Waterhouse, Hayley Williams Pesembahkan Lagu Twilight untuk Robert Pattinson
“Mengingat saat ini salah satu kegiatan penting adalah pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19, seperti pengadaan APD, maka KPK dalam upaya pencegahan korupsi, monitoring, dan koordinasi membantu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional dan daerah terkait dengan pencegahan korupsi,” katanya.
Komisi Pemberantasan korupsi Virus Corona Gugus Tugas