Komunitas ojek online di Bekasi, Wadah Komunitas Cibitung (WKC)
Jakarta, Jurnas.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyebut tidak ada larangan bagi ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang, walaupun saat pemberlakuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi sebelumnya yang menyebutkan ojol hanya diperbolehkan mengangkut barang dan tidak diizinkan membawa penumpang.
“Dari Korlantas tidak ada. Kalau dalam kota, tetap boleh boncengan. Termasuk ojol juga masih bisa angkut penumpang,” ujar Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Benyamin.
Barcelona Siap Lepas Victor Roque Rp516 Miliar
Menurut Benyamin, para pengemudi ojol tetap diizinkan beroperasi normal seperti biasanya saat penerapan PSBB di Jakarta. Kebijakan larangan motor berboncengan diberlakukan khusus bagi pemudik.
Aturan ini juga berlaku bagi mobil jenis sedan yang hanya boleh ditumpangi untuk dua orang, yakni satu sopir dan satu orang di belakang sebagai penumpang. Pun demikian dengan mobil jenis minibus cuma boleh ada tiga orang di dalamnya.
Penerapan ini sebagai upaya untuk menjaga jarak guna menekan angka penyebaran COVID-19 yang kian masif. Kendati begitu, wacana pembatasan jumlah penumpang saat mudik masih menunggu keputusan pemerintah.
“Wacananya seperti itu, keputusannya belum. Ini sebagai wujud physical distancing,” ujarnya
Ojol Penumpang Korlantas Polri PSBB Jakarta