Sabtu, 23/11/2024 14:52 WIB

Fraksi PPP Ingatkan APBN Tak Boleh Diatur dengan Perpres

Pemerintah bisa melakukan revisi APBN melalui mekanisme revisi UU atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana yang diamanahkan konstitusi.

Ketua Fraksi PPP DPR RI, Amir Uskara

Jakarta, Jurnas.com - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI menilai rencana pengaturan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya melalui Peraturan Presiden (Perpres) adalah langkah keliru dan menyalahi undang-undang.

Ketua Fraksi PPP DPR RI Amir Uskara mengatakan, secara prinsip Fraksi PPP sangat mendukung berbagai upaya dan kebijakan pemerintah untuk menstabililkan perekonomian dan mengurangi dampak negatif Pademi Covid-19 bagi perekonomian.

Fraksi PPP, jelas Amir, akan mendukung jika pemerintah melakukan revisi APBN, namun itu tidak boleh dilakukan dengan Peraturan Presiden (Perpres), karena akan melanggar Undang-Undang Dasar (UUD), khususnya pasal 23 yang mengatur tentang APBN.

"Pemerintah bisa melakukan revisi APBN melalui mekanisme revisi UU atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana yang diamanahkan konstitusi," jelas Amir Uskara di Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Terkait toleransi pelebaran defisit anggaran akibat pademi Covid-19, Amir Uskara berharap defisit anggaran ini tidak lebih dari 5%, walaupun Kementerian Keuangan sempat menghitung perkiraan defisit anggaran akan mencapai 5,07% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

"Upaya untuk menekan angka defisit ini bisa dilakukan dengan melakukan pemotongan atau merelokasi anggaran-anggaran yang dianggap belum urgen untuk dialihkan pada penanganan dan dampak Covid-19," tegas Amir Uskara, Ketua Fraksi PPP DPR RI.

KEYWORD :

Fraksi PPP APBN Amir Uskara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :