Ilustrasi (Foto: TBS)
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah melakukan sejumlah perubahan terhadap jadwal cuti bersama tahun ini, termasuk cuti tambahan Idul Fitri, sebagai dampak pandemi virus corona baru (Covid-19).
Perubahan cuti bersama tersebut merupakan hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Pembangunan Kemanusiaan dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy pada Kamis (9/4).
"Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran pada tanggal 2 April 2020 terkait Himbauan Tidak Mudik dan Penggantian Libur Lebaran tahun 2020," ujar Muhadjir dalam keterangan persnya.
Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini, lanjut Menko PMK, dituangkan kembali dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Menko PMK meminta masyarakat senantiasa taat terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam PSBB. "Mari kita terapkan protokol kesehatan untuk melawan Covid-19" imbuhnya. Menko PMK meminta masyarakat agar tidak melakukan mudik dan piknik, mengingat penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia terus meningkat.
Berdasarkan kesepakatan rapat, beberapa perubahan cuti bersama adalah sebagai berikut:
- Libur Hari Raya Idul Fitri tetap pada tanggal 24-25 Mei 2020.
- Tambahan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 Oktober 2020.
- Tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri semula sejak tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020.
Pergeseran cuti bersama di akhir tahun, kata Muhadjir, dilakukan dengan pertimbangan bahwa Covid-19 telah tertangani dengan baik.
Selain itu, akhir tahun bersamaan dengan libur siswa sekolah, sehingga keluarga dipandang punya waktu cukup merencanakan liburan.
KEYWORD :Cuti Tambahan Idul Fitri Menko PMK Muhadjir Effendy