Sabtu, 23/11/2024 14:36 WIB

Kemenag Jamin Pembelajaran di PTKI Tetap Bermutu di Tengah Pandemi

Dalam surat tersebut, Kemenag memberikan keleluasaan bagi perguruan tinggi untuk menggunakan berbagai metode pembelajaran jarak jauh.

Gedung Kementerian Agama RI (foto: Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Pandemi virus corona (COVID-19) menyebabkan proses belajar mengajar berubah total dan signifikan tidak terkecuali pada pendidikan tinggi atau kampus. Kini, proses pembelajaran tidak mungkin lagi di dalam ruang-ruang kelas. 

Pemerintah pun sudah mengeluarkan keringan dalam proses pembelajaran yang lebih fleksibel, misalnya metode pembelajaran jarak jauh  atau yang lebih dikenal dengan PJJ.

Disisi lain, Kementerian Agama (Kemenag) juga telah mengeluarkan edaran tentang petunjuk teknis pembelajaran penyelenggaraan program pendidikan selama masa pandemi sebagai bagian dari pelaksanaan protokol kesehatan penanggulangan COVID-19.

Dalam surat tersebut, Kemenag memberikan keleluasaan bagi perguruan tinggi untuk menggunakan berbagai metode pembelajaran jarak jauh.

Saat ini perguruan tinggi di bawah koordinasi Kementerian Agama (PTKI) sendiri telah melakukan PJJ dengan berbagai aplikasinya mulai dari Zoom, Google Classroom atau Learning Management System yang dibuat secara mandiri oleh kampus.

Terkait hal tersebut, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Kemenag sedang melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pembelajaran Jarak jauh masa tanggap darurat COVID-19.

Proses monitoring tersebut diperlukan agar mutu pembelajaran tidak mengurangi substansi akademik.

"Dengan monev kita akan memastikan mahasiswa tetap mendapatkan layanan pembelajaran yang bermutu meskipun melalui pembelajaran jarak jauh," ujar Direktur Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Kemenag, Arskal Salim GP.

Arskal juga menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan mengevaluasi kesiapan para penyelenggara pendidikan tinggi keagamaan islam dalam memberikan layanan alternatif bagi mahasiswa di masa tanggap darurat COVID-19.

Sementara itu, Kasubdit Pengembangan Akademik PTKI, Mamat S. Burhanuddin mengatakan, proses monitoring ini dilakukan secara daring agar memudahkan stakeholder sivitas akademik seperti perguruan tinggi dan mahasiswa.

"Monev diselenggarakan melalui penyebaran instrumen online dengan memanfaatkan google form. Dengan google form diharapkan mempercepat pengolahan data monev," kata Mamat

KEYWORD :

Virus Corona Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemeterian Agama Arskal Salim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :