Anggota Komisi VIII DPR RI, Idah Syahidah
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Idah Syahidah menolak usulan sesama Anggota Komisi VIII DPR RI terkait pengalihan dana ibadah haji untuk digunakan menangani wabah virus corona atau Covid-19.
Pasalnya, kata Idah, Dana Haji adalah harta pribadi dari hak khusus masyarakat dan bukan harta umum. Oleh karena itu, dana Haji tidak bisa diintervensi oleh siapapun.
Ditegaskan wakil rakyat asal Gorontalo itu, Dana Haji berbeda dengan dana Hasil pajak. Sebab dana Hasil Pajak merupakan harta umum atau milik bersama dan itu dikelola oleh negara dalam bentuk APBN, sehingga dana tersebut bisa digunakan untuk kepentingan umum seperti penanganan Covid-19.
"Umat muslim yang mau berangkat menunaikan rukun Islam ke-5 itu bermacam latar belakangnya. Dan mereka mengumpulkan uang mungkin ada yang berpuluh-puluh tahun. Jadi, sangat tidak tepat digunakan untuk hal lain," ucap Idah melalui keterangan yang diterima Jurnas.com, Minggu (12/04/2020).
Kendati dana Haji saat ini sedang dititipkan kepada negara yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), tapi bukan berarti dana itu dapat seenaknya dipergunakan pemerintah diluar kebutuhan si pemilik.
Apalagi, lanjut Idah, Dana yang disetorkan Jemaah Haji ke bank itu akadnya adalah untuk kebutuhan Ibadah haji, mulai dari mengurusi jual-beli barang dan jasa, baik berupa visa, tiket pesawat, hotel, bus, konsumsi, dan lain-lain. Jadi bukan untuk penanganan Virus Corona.
Pada kesempatan ini, Idah memberikan solusi yaitu pemanfaatan sebagian hasil investasi dana haji dari jamaah yang telah melunasi dana haji.
"Mungkin dana dari hasil investasi haji bisa digunakan untuk membantu penanganan COVID-19. Membantu masyarakat, memberikan keperluan untuk pencegahan COVID-19. Tapi, kalau pakai dana haji, bukan hasil investasi, saya sangat tidak setuju," katanya.
Lagi pula, hingga saat ini, Komisi VIII DPR RI belum memutuskan apakah penyelenggaraan haji tahun 2020 akan ditunda atau dilanjutkan.
Hal tersebut, Karena pemerintah arab Saudi hingga kini belum memutuskan akan membuka atau menutup pelaksanaan ibadah haji.
"Jangan sampai keputusan ditunda atau tidak pelaksanaan Haji tahun 2020 ini belum dibuat, dananya mau diarah-arahkan untuk tujuan tertentu, tanpa persetujuan dari pemilik dana. Ingat, umat Islam yang ingin berangkat haji itu tidak semuanya orang mampu, tapi mereka mengumpulkan sedikit demi sedikit, untuk berangkat haji, dengan cucuran keringat" tandasnya.
Diketahui, pengelolaan dana haji itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Pada UU ini disebutkan, Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan: a. Kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji; b. Rasionalitas dan efisisiensi penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH); dan c. Manfaat bagi kemaslahatan ummat Islam.
Adapun keuangan haji meliputi: a. Penerimaan yang meliputi: setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus, nilai manfaat Keuangan Haji, dana efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji, Dana Alokasi Umum (DAU), dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat: b. Pengeluaran (meliputi penyelenggaraan Ibadah Haji, operasional BPKH, penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji, dsb); dan c. Kekayaan.
Sebelumnya, Kementerian Agama akan mengkaji usulan soal pengalihan dana haji untuk penanganan Covid-19. Usulan itu disampaikan bila haji tahun ini diputuskan ditunda oleh Arab Saudi.
"Tentang kemungkinan haji ditunda mungkin dananya bisa dialihkan untuk covid-19. Mungkin akan kita kaji lagi lebih lanjut nanti," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam rapat daring bersama Komisi VIII DPR RI.
Usulan ini muncul dari anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Nanang Samodra. Menurut Nanang, usulan ini berlaku bila penyelangaraan haji tahun ini tertunda.
"Saya ingin mengajak Pak Menteri mengasumsikan bahwa, atau membuat semacam skenario apabila ini ditunda, kira-kira dana untuk keperluan haji ini bisa dialihkan untuk menangani Covid-19," kata Nanang.
KEYWORD :Idah Syahidah Dana Haji Covid-19