Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio.
JAKARTA, Jurnas.com – Permenhub No. 18 Tahun 2020 dinilai menyesatkan dan ambigu bagi penegakan hukum. Untuk itu Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio meminta agar Permenhub yang diterbitkan pada 9 April 2020 tersebut segera dicabut dan direvisi.
“Saya mohon kepada Menteri Perhubungan untuk segera mencabut dan merevisi Permenhub No. 18 Tahun 2020 ini secepatnya,” kata Agus Pambagio di Jakarta, Minggu (12/4/2020).
Pasal 11 ayat (1) huruf dan huruf d, Permenhub No. 18 Tahun 2020 dinilai Agus sangat menyesatkan.
Permenhub ini menurut Agus bermasalah dan ambigu bagi penegakan hukum di lapangan.
Selain itu, Permenhub juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 Pasal 13 ayat (10) huruf a di mana penumpang kendaraan baik umum maupun pribadi harus mengatur jarak.
Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 Tahun 2020 jelas juga melanggar UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Peraturan Menteri Perhubungan ini juga melanggar PP No. 21 Tahun 2020.
“Dalam pelaksanaan di daerah PSBB, seperti DKI Jakarta jelas Permenhub ini sesat karena membuat pelaksanaan Pergub No. 33 Tahun 2020 bermasalah dan membuat aparat menjadi ambigu dalam melakukan penindakan hukum,” katanya.
Padahal, lanjut Agus, tanpa penindakan hukum pelaksanan PSBB menjadi tidak ada gunanya karena penularan Covid 19 masih dapat berlangsung melalui angkutan penumpang kendaraan roda dua, baik komersial maupun pribadi.
Menurtunya, jumlah penderita infeksi Covid 19 terus meningkat cukup tajam di Indonesia dan belum ada tanda-tanda akan menurun, meskipun dengan yang kesahihannya diragukan publik karena angka sebenarnya menurut beberapa ahli jauh lebih besar.
Penerapan Pembatasan Sementara Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta sudah berjalan baik selama tiga hari ini dan disusul oleh wilayah penyangga lain di sekitar DKI Jakarta mulai hari ini.
PSBB sebagai perluasan Jaga Jarak diharapkan oleh seluruh masyarakat Indonesia sebagai langkah positif Pemerintah.
“Namun sayang penerapan PSBB khususnya yang terkait angkutan orang/penumpang dengan kendaraan roda dua akan menjadi masalah di lapangan karena ada dua Peraturan Menteri, yaitu Peraturan Menteri Pehubungan dan Peraturan Menteri Kesehatan, saling berbenturan,” jelas Agus.
KEYWORD :Permenhub no. 18 Tahun 2020 Agus Pambagio covid-19 PSBB