Jum'at, 27/12/2024 08:12 WIB

Ojol Boleh Bawa Penumpang, PSBB Jadi Tidak Berguna

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)) Tulus Abadi.

JAKARTA,Jurnas.com  - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai sepeda motor ojek online (online) yang diperbolehkan mengangkut penumpang membuat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jadi tidak berguna.

"Kalau Permenhub tersebut diimplementasikan, PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) tidak akan ada gunanya, karena secara diametral melanggar protokol kesehatan. Kami minta aplikator ojol tidak perlu mematuhi Permenhub tersebut,`` kata Tulus di Jakarta, Minggu (12/4/2020).  

Tulus meminta agar semua pihak mengutamakan keamanan, keselamatan, dan nyawa warga Indonesia.

Seruan Tulus itu didasari kekhawatirannya lantaran penyebaran virus Corona yang semakin eskalatif dan masif, dengan korban yang terus berjatuhan bahkan meninggal dunia. Pada hari ini, tercatat orang yang positif Corona tercatat pada 4241 kasus, pasien sembuh 359 orang, dan pasien meninggal 373 orang. Penyebaran penyakit itu pun sudah menjangkau semua provinsi.

"ironisnya, pemerintah masih terlihat tidak serius dan terkesan main-main dalam pengendalian wabah ini. Pemerintah masih tersandera kepentingan ekonomi jangka pendek, yang tidak jelas ujung pangkalnya," tukas Tulus.

Setelah sejumlah daerah menerapkan PSBB, Kemenhub memang mengeluarkan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020. Pada Pasal 11 ayat 1 huruf d, beleid itu menyebutkan bahwa dalam hal tertentu untuk tujuan melayani masyarakat dan kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan.

"Ketentuan ini sangat menyesatkan, berpotensi banyak pelanggaran dan disalahgunakan," tutur Tulus.

Dalam ketentuan tersebut, kata Tulus, disebutkan bahwa selain harus memakai masker dan sehat, ojek online boleh mengangkut penumpang orang, asal sepeda motornya sudah disemprot dengan desinfektan. Ia menyangsikan bahwa ketentuan itu bisa dibuktikan dan dipenuhi.

"Bagaimana cara mengontrol dan membuktikan bahwa motor tersebut sudah disemprot dengan disinfektan? Ini ketentuan yang akal-akalan," tambah Tulus.

Secara normatif pun, Tulus melihat Pasal 11 ayat 1 huruf d tersebut bertentangan dengan berbagai regulasi yang ada, termasuk melanggar UU tentang Kekarantinaan Kesehatan. Secara operasional, beleid itu juga dinilai bertolak belakang dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Menanggulangi Covid-19 di DKI Jakarta. Karena itu, ia mendesak agar aturan itu dicabut dan dibatalkan.

KEYWORD :

Ojol PSBB covid-19 Permenhub No. 18 Tahun 2020




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :