Peta sebaran zona merah covid-19 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto: Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor
CIBINONG, Jurnas.com – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk pencegahan penularan virus corona disease (Covid-19) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, fokus di 11 zona merah.
"Kami prioritaskan di 11 kecamatan yang jadi zona merah. Sisanya 29 kecamatan tetap dilakukan PSBB seperti yang dilakukan sekarang, karena cukup bagus seperti penyekatan di tingkat desa, RT dan RW," ujar Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin usai video conference dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Pendopo Bupati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Minggu (12/4/2020) petang.
Ade Yasin menjelaskan, tidak diberlakukannya PSBB secara menyeluruh karena Kabupaten Bogor memiliki kendala luas wilayah, yakni 40 kecamatan. Sehingga kekurangan personel untuk melakukan penjagaan di ratusan pintu masuk Kabupaten Bogor.
"Maka, penyekatan di tingkat RW harus diteruskan, mungkin lebih intensif dengan adanya PSBB ini harus ada perbedaan sebelum dan sesudah PSBB," jelasnya.
Ketua DPW PPP Jawa Barat ini juga mengaku akan merangkul tokoh masyarakat untuk menyosialisasikan PSBB di Kabupaten Bogor yang rencananya dilaksanakan mulai Rabu, 15 April 2020.
"Kami akan mengimbau tokoh-tokoh masyarakat untuk membantu, sehingga penerapan ini bisa diterima masyarakat," terang Ade Yasin.
Dari 11 kecamatan, Gunung Putri merupakan wilayah dengan pasien COVID-19 terbanyak yakni delapan orang, kemudian Cibinong tujuh orang, Bojonggede enam orang, Cileungsi empat orang, Ciampea tiga orang, Parung Panjang dan Kemang masing-masing dua orang, serta Ciomas, Jonggol, Citeureup, Ciseeng masing-masing satu orang.
PSBB Kabupaten Bogor Zona Merah corona covid-19