Sabtu, 23/11/2024 03:36 WIB

AS Gigit Jari, Pengadilan Eropa Tolak Sita Aset Iran

Sorang hakim distrik Luksemburg sudah memblokir transfer dana dan memutuskan, Clearstream akan dikenakan denda harian sebesar USD1,09 juta jika memindahkan dana tersebut.

Markas kantor Clearstream yang berbasis di Luksemburg. (Foto: Press TV)

Jerman, Jurnas.com - Pengadilan tinggi di Luksemburg secara resmi memblokir permintaan pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk menyita aset milik Iran senilai USD1,6 miliar sebagai kompensasi atas dugaan korban teror atas serangan 11 September 2001 di AS.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Senin (13/4), Pengadilan Kasasi Luksemburg mengatakan, permintaan AS menyita dana tersebut tidak dapat diterima dan melanggar hukum nasional Luksemburg, di mana uang tunai yang disimpan di Eropa, tidak boleh dipindahkan.

Saat ini, aset tersebut disimpan di clearing house Clearstream, sebuah perusahaan keuangan yang dimiliki Deutsche Boerse yang berbasis di Luxembourg.

Pernyataan itu menambahkan, seorang hakim distrik Luksemburg sudah memblokir transfer dana dan memutuskan, Clearstream akan dikenakan denda harian sebesar USD1,09 juta jika memindahkan dana tersebut.

Ini terjadi setelah Presiden Iran, Hassan Rouhani mengatakan sehari sebelumnya bahwa negara itu sudah memenangkan hukum atas aset yang sudah lama dibekukan atas permintaan AS di Luksemburg.

"USD1,6 miliar dari uang kami ada di Luksemburg dan Amerika telah menanganinya," kata Rouhani. "Setelah mencoba selama berbulan-bulan, Kami berhasil dan membebaskan uang ini dari genggaman Amerika."

Pada 2012, pengadilan di New York mengklaim ada bukti yang menunjukkan, Iran memberikan dukungan material dan sumber daya kepada operasi al-Qaeda yang melakukan serangan teroris di AS pada 2001.

Pengadilan New York memberikan ganti rugi kepada penggugat lebih dari USD7 miliar. Iran telah membantah memiliki hubungan dengan al-Qaeda atau keterlibatan dalam serangan 9/11.

Ketegangan meningkat antara Washington dan Teheran terutama setelah Presiden Donald Trump mengembalikan sanksi AS pada Iran pada Mei 2018 setelah secara sepihak meninggalkan kesepakatan nuklir 2015, yang dikenal sebagai Rencana Aksi Komprehensif Bersama (JCPOA).

Pengadilan Keadilan Internasional (ICJ) - dikenal sebagai Pengadilan Dunia - telah memerintahkan AS untuk mencabut sanksi yang secara ilegal diberlakukan kembali atas pasokan kemanusiaan ke Iran.

KEYWORD :

Pengadilan Kasasi Luksemburg Amerika Serikat Aset Iran




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :