Sabtu, 23/11/2024 10:19 WIB

Salat Tarawih Selama Ramadan di Yordania Ditiadakan

Yordania akan memberlakukan jam malam di Kerajaan selama 48 jam mulai 17 April, sampai setelah tengah malam pada hari Sabtu, Menteri Negara Urusan Media Amjad Adaileh mengatakan.

Salat Jumat di salah satu masjid di Jakarta (Foto: Reuters)

Dubai, Jurnas.com - Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania mengumumkan pelaksanakan salat Tarawih di masjid akan dilarang selama bulan Ramadan tahun ini, untuk menekan penyebaran pandemi virus corona (COVID-19).

"Kami telah berdoa shalat wajib di rumah dan akan berdoa Taraweeh juga di rumah untuk berhati-hati karena kami, bersama dengan seluruh dunia, menghadapi pandemi berbahaya," kata Menteri Awqaf dan Urusan Islam, Mohammed Khalailah.

"Keputusan ini menyakitkan bagi kita semua, bagaimanapun, kita perlu menjaga diri kita dan tanah air aman, untuk tujuan yang lebih tinggi dan tujuan besar dan itu adalah pelestarian diri yang merupakan salah satu tujuan Syariah," sambungnya.

Sementara itu, Yordania akan memberlakukan jam malam di Kerajaan selama 48 jam mulai 17 April, sampai setelah tengah malam pada hari Sabtu, Menteri Negara Urusan Media Amjad Adaileh mengatakan.

Jam malam penuh tidak termasuk semua profesional medis di sektor publik dan swasta, tim inspeksi epidemiologi, dan beberapa pejabat, karyawan, dan pekerja di sektor vital, Adaileh menambahkan.

"Kami juga akan mengizinkan, hingga minggu depan, beberapa fasilitas produksi dan layanan untuk beroperasi, sesuai dengan langkah-langkah ketat untuk pencegahan dan perawatan kesehatan, dengan jumlah pekerja minimum," kata Adaileh.

Ia mengatakan pemerintah juga akan mengumumkan langkah mendukung pekerja harian, melalui Dana Bantuan Nasional. Keputusan itu termasuk menawarkan subsidi uang tunai kepada pekerja harian yang dipengaruhi keputusan jam malam.

Subsidi uang tunai mencakup sekitar 200.000 keluarga.

KEYWORD :

Salat Tarawih Bulan Ramadan Negara Yordania Virus Corona




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :