Rektor UPI Asep Kadarohman (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Jawa Barat melarang staf dosen dan tenaga pendidiknya mudik ke kampung halaman tahun ini.
Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah untuk menekan jumlah kasus virus corona baru (Covid-19), yang hingga Kamis (16/4) ini sudah mencapai 5.136 kasus positif.
"Kami dengan berat hati mengambil keputusan ini. Kami berharap kebijakan ini dapat mengurangi resiko staf terkena Covid-19," ujar Rektor UPI Asep Kadarohman dalam keterangannya.
Apabila dosen atau tenaga pendidik melanggar hal tersebut, maka akan mendapatkan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja
Sementara Wakil Rektor Keuangan, Sumber Daya dan Administrasi Umum Edi Suryadi menambahkan, apabila dosen atau tenaga pendidik dalam keadaan terpaksa harus bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus mendapatkan izin dari unit kerja yang bersangkutan.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya untuk bepergian ke luar daerah ataupun mudik.
Dalam pernyataan yang diterima redaksi pada Rabu (8/4), apabila terdapat ASN yang nekat melanggar, maka yang bersangkutan terancam dapat dikenakan sanksi disiplin.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 41/2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Apabila SE sebelumnya sifatnya mengimbau, Surat Edaran No 41/2020 ini secara tegas melarang kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik, pemberian sanksi jika melanggar, dan kewajiban ASN memakai masker.
"Ini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas pendudukan dari satu wilayah ke wilayah lainnya," demikian bunyi Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.
KEYWORD :Universitas Pendidikan Indonesia Dosen dan Tendik Larangan Mudik Virus Corona