Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim (Foto: Muti/Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mempertanyakan kebijakan terbaru Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim.
Menurut Faqih, Nadiem sebelumnya tidak pernah membahas penggunaan Dana BOS untuk biaya langganan bimbingan belajar (bimbel) daring dalam Rapat Kerja (Raker) DPR.
"Ini harus kita sikapi secara kritis, karena tidak ada pembicaraan apapun dengan DPR, sampai menggunakan Dana BOS," kata Faqih dalam pernyataannya pada Jumat (17/4) di Jakarta.
Faqih menjelaskan, sebelumnya Komisi X DPR sudah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah penyedia layanan pendidikan, antara lain Ruang Guru, Zenius, Quipper, dan Sekolahmu.
Namun seluruh bimbel daring tersebut, dalam RDPU, menyatakan bahwa mereka siap membantu pemerintah di bidang pendidikan dengan cara menggratiskan layanan.
"Mereka berkomitmen untuk membantu dengan cara menggratiskan bukan membayar. Itu hasil RDPU mereka dengan Komisi X," jelas dia.
Pun, setelah melakukan Raker dengan Kemdikbud secara virtual, DPR dan Kemdikbud sepakat memberikan kelonggaran penggunaan Dana BOS untuk membayar guru honorer, dan membeli kuota internet untuk menunjang proses Belajar dari Rumah.
Namun kemudian terdapat masalah cakupan area daring, karena hanya 80 persen wilayah Indonesia yang memiliki koneksi internet, dan 35 persenyang bisa mengakses ke penyedia layanan pendidikan.
"Nah kesulitan ini diusulkan oleh Komisi X agar Kemdikbud mengganteng LPP, TVRI. Dan Alhamdulillah mulai tanggal 13 April ini sudah dimulai," papar dia.
Diketahui sebelumnya, Nadiem mengeluarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 dan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020, yang membolehkan Dana BOS dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk membeli pulsa, kuota internet, hingga langganan bimbel daring.
KEYWORD :Mendikbud Nadiem Anwar Makarim Komisi X DPR Dana BOS