CEO Ruang Guru sekaligus Stafsus Presiden Jokowi, Adamas Belva Syah Devara (Foto: Antaranews)
Jakarta, Jurnas.com - Ikatan Guru Indonesia (IGI) mencurigai diperbolehkannya penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk berlangganan bimbingan belajar (bimbel) daring, merupakan pasal titipan dari staf khusus (stafsus) presiden.
Pasalnya, sebagaimana diketahui Adamas Belva Syah Devara yang saat ini duduk sebagi stafsus Presiden Joko Widodo, merupakan pendiri sekaligus CEO bimbel daring Ruang Guru.
"Kami mencurigai pasal 9 ayat 1 tentang pemberian layanan pendidikan daring berbayar adalah titipan dari para penyedia layanan online, yang kita ketahui bersama salah satu pentolannya adalah anggota staf khusus presiden," ujar Ramli dalam keterangannya pada Sabtu (18/4).
Selain tidak dibutuhkan oleh siswa, Ramli menyebut penggunaan Dana BOS untuk membeli layanan pendidikan daring ini berpotensi menimbulkan pengaturan antara sekolah dengan penyedia layanan daring.
Sebagaimana sistem cashback pada prose pembelian buku cetak, sistem ini menurut Ramli, tidak sulit disiasati oleh para penyedia layanan pendidikan daring.
"Jangan sampai terjadi sekolah-sekolah kita mampu membeli layanan pendidian berbayar, tapi justru tidak mampu membayar guru-guru honorer mereka," kata dia.
Karenanya, mengingat adanya potensi pasal titipan ini, IGI meminta DPR dan KPK untuk mengawasi dan mencermati proses tersebut.
"Biar bagaimanapun sesungguhnya kami dari dunia pendidikan terutama guru sangat tidak membutuhkan platform pendidikan seperti ruang guru, zenius dan lainnya ini," tutur Ramli.
"Karena akhirnya anggaran yang seharusnya digunakan untuk membayar guru-guru yang selain mengajar juga mendidik, bisa saja dialihkan untuk membeli layanan pendidikan berbayar," tandas dia.
KEYWORD :Bimbel Daring Dana BOS Mendikbud Stafsus Presiden