Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maksimalkan upaya pengembalian kekayaan negara dari tindak pidana korupsi dengan membentuk satgas case building dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Saat ini kami memang sedang membentuk satgas case building dan TPPU. Itu semua agar tujuan utama penindakan korupsi dalam mengembalikan kerugian negara lebih terukur capaiannya," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Senin (20/4/2020).
Dijelaskan Ghufron, selain memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara, pembentukan Satgas dilakukan KPK agar penggunaan anggaran untuk memulihkan kerugian negara dapat lebih akuntabel.
"Dan akuntabel dalam penggunaan anggaran negara dalam capaian pengembalian kerugian negara," katanya.
Di sisi lain, KPK juga sedang menyoroti terkait vonis rendah terhadap para koruptor. Dia menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang membuat pedoman penuntutan agar ada disparitas dalam menjatuhkan tuntutan.
"Kami sedang menyusun pedoman penuntutan agar tidak terjadi disparitas tuntutan kepada para terdakwa yang diajukan KPK dalam berbagai kasus korupsi. Dari awal kami memang konsen untuk membuat pedoman penuntutan tersebut," pungkasnya.
Pencucian Uang KPK Nurul Ghufron