Menteri PMK Muhadjir Effendy (Foto: Muti/Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawal transparansi pelaksanaan program Bantuan Sosial (Bansos) untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan bahwa data-data penerima bansos transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sehingga, bagi keluarga miskin dan rentan yang belum masuk dalam DTKS selanjutnya harus dimasukkan dalam DTKS.
"Masih ada keluarga miskin dan rentan yang terdampak Covid-19 tidak tercakup dalam DTKS. Karena itu, daerah harus inisiatif untuk mendata warga terdampak baru," kata Muhadjir dalam keterangannya, Selasa (21/4/2020).
Menurut Muhadjir, saat ini penanganan Covid-19 merupakan momentum yang tepat untuk lebih memutakhirkan DTKS dengan melakukan pendataan ulang, terutama bagi masyarakat yang layak mendapat bantuan.
"Kami minta dukungan atau rekomendasi dari KPK untuk diperbolehkan menyalurkan bansos kepada warga di luar DTKS yang memenuhi syarat dan sesuai kriteria. Namun selanjutnya warga-warga tersebut menjadi prelist untuk di usulkan masuk dalam DTKS penetapan selanjutnya, sehingga K/L penyalur bansos memiliki pegangan dan kepastian," ujarnya.
Muhadjir memastikan bahwa pemerintah akan menyalurkan bansos dengan baik, transparan, dan memegang teguh akuntabilitas.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menambahkan, data terbaik yang dapat dijadikan acuan penyaluran bansos ialah DTKS. Pasalnya, DTKS memuat data masyarakat yang telah dipadankan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Data paling valid untuk bagikan bansos adalah DTKS. Namun saat Pemda lakukan pembagian, tetap harus verifikasi agar menjadi bahan Pemda untuk perbaikan DTKS," tuturnya.
Ia pun menegaskan KPK akan turut mengawal program bansos covid-19 dengan mengoptimalkan sembilan Koordinator Wilayah (Korwil) KPK, Inspektorat Kementerian/Lembaga, dan Kabupaten/Kota.
KEYWORD :Komisi Pemberantasan Korupsi Muhadjir Effendy Bansos Covid-19