Sabtu, 23/11/2024 04:34 WIB

MUI Ogah Kaji Usul Relawan Jokowi Hapus Kewajiban Puasa

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tidak akan mengkaji usulan relawan Presiden Joko Widodo, Rudi Valinka, mengenai pembolehan tidak berpuasa di tengah pandemi virus corona baru (Covid-19).

Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Jakarta, Jurnas.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tidak akan mengkaji usulan relawan Presiden Joko Widodo, Rudi Valinka, mengenai pembolehan tidak berpuasa di tengah pandemi virus corona baru (Covid-19).

Satgas Covid-19 MUI Pusat, KH M. Cholil Nafis juga mengatakan bahwa hingga saat ini MUI belum pernah menerima pertanyaan dan permintaan fatwa secara resmi.

"Dan seandainya ada yang bertanya saya yakin MUI tak akan mengkajinya apalagi sampai mengeluarkan fatwanya," ujar Nafis dalam keterangan resminya pada Rabu (22/4).

Nafis menjelaskan fatwa yang dikeluarkan MUI berasaskan dalil Alquran dan hadis. Karenanya, keputusan fatwa tidak bisa dipesan layaknya toko daring, melainkan keputusan harus sesuai nilai dan prinsip hukum Islam.

Adapun soal mengganti puasa dengan fidyah memiliki ketentuan yang harus diperhatikan. Dalam hukum Islam, terdapat empat keadaan yang membolehkan seseorang tidak berpuasa, dan mewajibkan membayar fidyah.

Pertama, orang hamil dan menyusui yang khawatir anak yang dikandung dan yang disusui berbahaya jika ibunya berpuasa.

Kedua, orang tua yang tak mampu berpuasa karena berusia lanjut. Ketiga, orang sakit yang tidak ada harapan sembuh yang tak bisa berpuasa. Dan keempat, orang yang punya hutang puasa Ramadan tidak menggantinya sampai melewati bulan Ramadan berikutnya.

"Allah SWT memberikan keringanan kepada mereka yang tidak mampu berpuasa dengan memberi makan orang miskin sebagai ganti puasanya, inilah yang disebut fidyah," terang Nafis.

Bila menilik pandangan antar mazhab, Imam As-Syafi’I, Imam Malik, dan Imam An-Nawawi menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap satu orang fakir miskin adalah 1 mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi SAW.

"Maksudnya mud adalah telapak tangan yang ditengadahkan ke atas untuk menampung makanan (mirip orang berdoa). Mud adalah istilah yang menunjuk ukuran volume, bukan ukuran berat," tutur dia.

Sedangkan dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu disebutkan bila diukur dengan ukuran zaman sekarang, 1 mud setara dengan 675 gram atau 0,688 liter.

"Jadi tak bisa karena pendemi Covid-19 lalu puasa Ramadan diganti dengan bayar fidyah. Sebab kewajiban fidyah itu karena tak bisa menjalankan ibadah puasa Ramadan dan mengganti puasa yang ditinggalkan samapai melewati puasa tahun berikutnya. Sedangkan pendemi Covid-19 tak ada halangan untuk melaksanakan ibadah," tandas dia.

KEYWORD :

Relawan Jokowi Rudi Valinka MUI Hapus Puasa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :