Sabtu, 23/11/2024 11:51 WIB

Disnakertrans DKI Jakarta Catat 433 Perusahaan Langgar PSBB

Sebanyak 52 di antaranya diberi sanksi penutupan sementara karena perusahaan tersebut bukan termasuk 11 perusahaan yang dikecualikan

Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melakukan aksi berbagi sembako, Selasa (13/4/2020), menjelang pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah tersebut, mulai besok Rabu (15/4/2020).

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta gencarkan penindakan perusahaan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB di Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi peringatan hingga penutupan sementara bagi perusahaaan yang melanggar PSBB.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans dan Energi) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, menjelang penutupan PSBB, pihak mencatat sebanyak 433 perusahaan atau tempat kerja yang melanggar aturan PSBB.

Dari jumlah tersebut, kata Andri, 52 di antaranya diberi sanksi penutupan sementara karena perusahaan tersebut bukan termasuk 11 perusahaan yang dikecualikan tetapi tetap dibuka selama PSBB.

Data ini berdasarkan hasil inspeksi mendadak (Sidak) Disnakertrans dan Energi DKI pada 14 hingga 22 April 2020 di seluruh wilayah Jakarta. Masa PSBB berlangsung 14 hari dan akan berakhir pada Kamis (23/4/2020).

"Ada 52 perusahaan yang tidak dikecualikan namun tetap melakukan kegiatan usahanya. Kita lakukan penghentikan sementara kegiatannya," ujar Andri dalam keterangannya, Rabu (22/4/2020).

Ke-52 perusahaan tersebut tersebar di 5 wilayah administrasi DKI Jakarta, dengan perincian 18 perusahaan di Jakarta Selatan, 15 perusahaan di Jakarta Barat, 9 perusahaan di Jakarta Pusat, 8 perusahaan di Jakarta Utara, dan 2 perusahaan di Jakarta Timur.

Dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 disebutkan bahwa selama masa PSBB, perusahaan wajib menghentikan aktivitas perkantoran dan diganti dengan kerja dari rumah. Aturan ini tidak berlaku untuk 11 sektor usaha yang disebutkan dalam Pergub 33/2020, yakni kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari.

"Ke-52 perusahaan tersebut ditutup sementara sampai masa PSBB berakhir, 23 April," kata Andri.

KEYWORD :

PSBB DKI Jakarta Disnkertrans dan Energi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :