Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: kpk
JAKARTA, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK) melarang para tahanan kasus pidana korupsi menuntut fasilitas berlebih selama menjalani hukuman di dalam penjara.
"Perlu kami ingatkan, para tahanan harus memahami ada kondisi yang berbeda antara di dalam tahanan dengan tidak dalam penahanan sehingga seharusnya tidak minta fasilitas berlebih," ujar Plt Jubir KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2020).
Ali menjelaskan, sebagai penegak hukum KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK juga pastinya akan menaati aturan terkait pemenuhan hak-hak tahanan sesuai dengan aturan yang ada.
"KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK pun wajib mematuhi aturan yang berlaku dalam pengelolaan rumah tahanan," tuturnya.
Pernyataan ini menanggapi surat yang disampaikan sejumlah tahanan korupsi kepada Ketua dan Komisioner KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK, dimana dalam surat para tahanan mengeluhkan ketiadaan fasilitas pemanas makanan di dalam sel sehingga makanan sering basi dan dikhawatirkan mempengaruhi daya tahan tahanan di saat pedemi Covid-19.
Adapun tahanan yang ikut bertandatangan dalam surat tersebut antara lain mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari dan Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro itu.
Ali memastikan KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK telah memberikan para tahanan makanan dan perlakuan yang patut sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti Permenkumham nomor 6 tahun 2013 tentang Tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Termasuk salah satunya memberi makanan kepada para tahanan sebanyak tiga kali per hari sesuai dengan menu yang diganti berdasarkan jadwal.
"Makanan tersebut telah mempertimbangkan aspek anggaran, kebersihan dan kecukupan gizi," ungkapnya.
Terkait pencegahan penularan COVID-19, KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK sendiri telah mengizinkan para tahanan untuk menambahkan waktu 30 menit untuk berolahraga di pagi hari pada hari-hari tertentu, yakni Senin, Selasa, Kamis dan Jumat.
Sementara untuk permintaan menyediakan kompor listrik atau kulkas Ali menegaskan bahwa pihaknya tak bisa mengabulkan hal tersebut.
Berdasarkan Pasal 4 Ayat (9) dan Ayat (13) Permenkumham No.6 tahun 2013 yang melarang sel tahanan dilengkapi dengan alat pendingin, kipas angin, televisi dan atau alat elektronik lainnya serta melarang tahanan membawa dan atau menyimpan barang-barang yang dapat menimbulkan ledakan atau kebakaran.
"Perlu kami sampaikan bahwa KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK tidak akan memberikan fasilitas berlebihan dalam proses penahanan," tukas Ali.
KEYWORD :Tahanan korupsi KPK fasilitas penjara KPK