Minggu, 24/11/2024 01:42 WIB

Gak Kapok, 8 Residivis Ini Bobol ATM Lagi

Delapan residivis pembobol ATM dengan omset ratusan juta rupiah kembali ditangkap.

Berbaju orange para tersangka residivis pembobol ATM. (Foto :Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya mengamankan 8 residivis yang kerap melakukan aksi pembobolan ATM dengan modus mengganjal ATM.

“Delapan pelaku ini merupakan residivis semua dalam kasus yang sama yakni ganjal ATM,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2020).

Kombes Yusri juga menyebut para pelaku itu berhasil meraup keuntungan dari ganjal ATM hingga ratusan juta rupiah.

“Jadi para pelaku ini berhasil mengambil uang dari hasil ganjal ATM itu lebih dari Rp 100 juta selama aksinya,” ungkap Yusri.

Atas perbatannya itu para pelaku dikenakan Pasal 363  KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

KEYWORD :

Pembobol ATM 8 Residivis Yusri Yunus




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :