Ilustrasi Salat Tarawih (Padang Kita)
Jakarta, Jurnas.com – Pemprov DKI mengatakan, 40 masjid di Jakarta masih menggelar ibadah Salat Tarawih berjamaah, meski pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar dilakukan di rumah untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19).
MUI sudah menerbitkan fatwa untuk wilayah zona merah virus corona seperti Jakarta ibadah wajib maupun sunah dilakukan di rumah, tidak harus berjamaah di masjid. Terlebih Jakarta sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual DKI Jakarta, Hendra Hidayat mengatakan, di Ibu Kota ada 3.200 masjid, dan sebagian masih tetap menggelar tarawih maupun Salat Jumat berjamaah.
"Kalau yang untuk tarawih artinya sedikit lah. Dari 3.200 mungkin sekitar 40 yang masih melaksanakan Salat Tarawih," kata Hendra Hidayat, Selasa (28/4/2020).
Pemprov DKI berhati-hari mengimbauan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) ke-40 masjid tersebut, mengingat masalah agama agak sensitif dan dikhawatirkan akan menimbulkan konflik sosial jika diambil tindakan tegas.
Raih Hidup Sehat Sampai Usia Lanjut
"Agama ini kan memang sangat sensitif ya. Bicara soal ibadah ini kan memang kita harus hati-hati. Di satu sisi Fatwa MUI sudah mengingatkan semuanya untuk tetap dalam situasi dan kondisi saat ini beribadah di rumah," ujarnya.
Hendra meminta masyarakat mematuhi PSBB agar penyebaran virus corona atau Covid-19 terputus.
"Aturan ini dibuat Pemprov tidak semata-mata masukan dari internal Pemprov saja, pak Gubernur juga sudah menerima masukan dari semua pihak. Dari Kepolisian, Kodam Jaya, Kejaksaan Tinggi dan lainnya," pungkasnya.
KEYWORD :Virus Corona Salat Tarawih Covid-19 Pemprov DKI