Anggota Komisi IX DPR, Muchammad Nabil Haroen
Jakarta, Jurnas.com - Satgas Lawan Covid19 DPR RI akan melibatkan sejumlah pengusaha jamu tradisional untuk memproduksi obat herbal Herbavid19. Hal itu sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona di tanah air.
Deputi Logistik Satgas Lawan Covid19 DPR RI, Muchamad Nabil Haroen menyampaikan, saat ini hanya beberapa pengusaha jamu tradisonal yang dilibatkan untuk memproduksi obat herbal Herbavid19 tersebut. Mengingat kendala teknis dan belum semua produsen siap.
"Nah, ada sebagian produsen yang miskomunikasi terkait hal ini. Itupun, mereka sudah konfirmasi ke tim Satgas Lawan Covid19 DPR, dan masalah sudah selesai. Ke depan, sebanyak mungkin pengusaha/perajin jamu tradisional akan dilibatkan. Jadi, program Satgas Lawan Covid19 DPR RI, terus bekerja," kata Gus Nabil sapaan akrab Muchamad Nabil Haroen, melalui rilisnya, Selasa (28/4).
Menurutnya, obat Herbal Herbavid19 itu bahan-bahannya dari lokal dan sebagian kecil impor. Ada 11 bahan yang digunakan untuk produksi, delapan dari lokal dan tiga bahan impor karena memang tidak ada di Indonesia.
"Dari bahan-bahan itu, kemudian diracik oleh partner dengan memenuhi standar kesehatan internasional," terang Anggota Komisi IX DPR RI itu.
Untuk itu, kata Gus Nabil, Satgas Lawan Covid-19 mendorong pemerintah untuk mendukung riset obat herbal, serta mendukung produksi jamu tradisional untuk mengatasi pandemi virus Corona.
"Jadi, jika ada asistensi pemerintah melalui kementerian terkait, maka ke depan, saya berharap para produsen jamu/obat tradisional kita akan berjaya, bisa memenuhi pasar domestik dan memasok ke pasar internasional," katanya.
Dalam kesempatam itu, Gus Nabil menuturkan, saat ini Satgas Lawan Covid19 DPR RI masih terus bekerja untuk memberikan pelayanan dan bantuan kepada rumah sakit, tenaga medis dan pihak-pihak yang terdampak Covid-19.
"Kami berkolaborasi dengan sebanyak mungkin pihak untuk memberikan yang terbaik bagi negeri ini, di tengah krisis akibat virus Corona," demikian Gus Nabil.
KEYWORD :Warta DPR Komisi IX DPR Satgas Covid-19 DPR