Ketua Umum MUI DKI Jakarta KH Munahar Muchtar (Infokom MUI DKI)
Jakarta, Jurnas.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta angkat bicara soal kasus "nasi anjing" yang sempat menghebohkan warga. Kasus ini menimbulkan persepsi yang beragam dan berpotensi mengganggu ketentraman di masyarakat khususnya di saat umat Islam sedang melaksanakan ibadah puasa dan lainnya di bulan Ramadhan.
MUI DKI Jakarta mengeluarkan pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua KH Munahar Muchtar dan Sekretaris Umum KH Yusuf Aman menekankan agar semua pihak menghormati bulan suci Ramadhan dan tidak melalakun tindakan yang bisa merusak kekehusyu`an ibadah serta menyinggung perasaan umat Islam.
"MUI DKI Jakarta pun memberikan apresiasi dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu meringankan beban saudara-saudara Umat Muslim yang terdampak Covid-19," kata KH Munahar, Jumat (1/5/2020)
Berikut pernyataan sikap MUI DKI Jakarta tentang Bantuan "Nasi Berlogo Anjing: untuk Korban Terdampak Covid-19:
1. Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta meminta semua pihak agar menghormati bulan suci Ramadhan dan tidak melakukan tindakan apapun yang bisa merusak kekhusyu`an ibadah di bulan Ramadhan, serta menyinggung perasaan umat Islam;
2. Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta memberikan apresiasi dan penghargaan yang sebesar-besarmya kepada semua pihak yang telah membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang terdampak wabah Covid 19;
3. Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta mengimbau agar semua bantuan diberikan dengan tulus, tanpa pamrih, dan tetap menjaga perasaan dan harga diri pihak yang diberikan bantuan;
4. Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta mengimbau agar bantuan berbentuk makanan dan minuman, dipastikan kehalannya (halalan) dan berkualitas baik (thoyyiban) serta memenuhi standar kesehatan;
5. Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta selalu mengingatkan dan mengimbau kepada seluruh warga Jakarta agar tidak melakukan pelanggaran etika pada umat Islam dengan memberikan bantuan makanan berlogo hewan yang dihukumi najis (seperti anjing dan lainnya) menurut mazhab Syafi`i yang banyak dianut umat Islam di Indonesia, dengan tanpa mengurangi penghormatan kepada pengikut mazhab lainnya, atau pemilik hewan Anjing yang dipelihara untuk kebutuhan tertentu;
6. Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta prihatin dan menyesalkan pembagian nasi bungkus berlogo "Anjing" pada warga yang mayoritas muslim di Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara karena dapat menimbulkan kesalah pahaman dan melukai perasaan umat Islam;
7. Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta mengimbau agar tidak memberi nama atau menyebut nama-nama sesuatu untuk makanan dan minuman yang dihukumi halal agar tetap mendapatkan keberkahan dari Allah SWT. Misalnya makanan halal dinamakan setan, iblis, demit, dan nama-nama lain yang berkonotasi buruk.
KEYWORD :Nasi Anjing MUI DKI Jakarta KH Munahar Muchtar