Ilustrasi Kartu Kredit (Diskartes)
Jakarta, Jurnas.com - Terhitung hari ini, Jumat (1/5/2020), Bank Indonesia turunkan batas maksimum suku bunga kartu kredit jadi 2 persen per bulan dari sebelumnya 2,25 persen. Penerapan ini bakal berakhir pada 31 Desember 2020.
"Kebijakan ini sebagai penyangga ekonomi. Sebelumnya bank boleh charge 2,25 persen per bulan sekarang maksimum 2 persen," ujar Asisten Gubernur, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta, Jumat (1/5/2020) malam.
Kemudian, lanjut dia, nilai pembayaran minimum juga turun dari 10 persen menjadi 5 persen. Kebijakan itu berlaku mulai 1 Mei sampai dengan 31 Desember 2020.
"Lalu, besaran denda keterlambatan pun juga dipangkas, dari semula 3 persen menjadi 1 persen," kata Filianingsih.
Sebelumnya, Bank Indonesia memberikan kelonggaran pada pengguna kartu kredit. Hal ini utuk memberikan keringan kepada masyrakat di tengah pandemi virus corona .
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, adapun pelonggaran yang diberikan berupa penurunan batas maksimum suku bunga. Selain itu, Bank Indonesia juga memberikan keringan terkait besaran denda dari keterlambatan pembayaran kartu kredit.
"Mekanisme menjadi diskresi masing-masing penerbit kartu dan berlaku 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020," ujarnya.
Selasa Nanti, SpaceX Milik Musk Uji Terobosan Teknologi Perjalanan Luar Angkasa yang Berisiko
KEYWORD :
Bank Indonesia Bunga Kartu Kredit