Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Irjen Pol Boy Rafli Amar.
JAKARTA, Jurnas.com - Penunjukan Irjen Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dinilai melanggar aturan dan melangkahi wewenang Presiden Joko Widodo.
"Penunjukan Irjen Boy Rafli Amar sebagai Kepala BNPT oleh TR (telegram rahasia) Kapolri adalah sebuah maladministrasi. TR Kapolri tentang penunjukan itu bisa dinilai sebagai tindakan melampaui wewenangnya dan melangkahi Presiden Jokowi," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, Minggu (3/5/2020).
Neta menjelaskan, pengangkatan Kepala BNPT merupakan kewenangan presiden. Bahkan, sebut dia, presiden memiliki kewenangan untuk memperpanjang masa jabatan Kepala BNPT yang saat ini sedang menjabat.
"Pengangkatan Kepala BNPT adalah wewenang presiden. Bahkan, presiden punya wewenang untuk memperpanjang masa jabatan Kepala BNPT yang menjabat sekarang. Di saat Ansaad Mbay menjadi Kepala BNPT, presiden pernah memperpanjang masa jabatannya. Ansaad yang sudah pensiun dari Polri tetap menjabat sebagai Kepala BNPT," papar Neta.
Neta kemudian mengungkapkan dasar hukum pengangkatan Kepala BNPT merupakan kewenangan presiden. Dalam aturan yang disampaikan Neta, juga atur mengenai jabatan Kepala BNPT boleh diemban selain anggota Polri.
"Berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2010 tentang BNPT, disebutkan bahwa pengangkatan Kepala BNPT dilakukan oleh residen. Jabatan Kepala BNPT juga bisa diisi oleh selain aparatur kepolisian. Artinya, non pegawai negeri juga bisa menjabat posisi Kepala BNPT tersebut," sebut Neta.
IPW Boy Rafli Amar BNPT