Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari meminta kepada Tokopedia sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memiliki kewajiban memenuhi Standar Pelindungan Data Pribadi untuk bertanggungjawab atas kasus kebocoran data 91 juta penggunanya.
"Sebagaimana yang dimuat dalam PP Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menkominfo Nomor 20 Tahun 2016 dalam Bab 5 kewajiban Pengguna pasal 28 dijelaskan bahwa melindungi data Pribadi beserta dokumen yang memuat data Pribadi tersebut dari tindakan penyalahgunaan menjadi tanggung jawab PSE dalam hal ini tokopedia," jelas Kharis dalam keterangan tertulis kepada media, Senin (4/5).
Anggota DPR dari fraksi PKS ini menambahkan bahwa walaupun data yang berkaitan dengan nama, email, nomor telepon atau sebagiannya saja yang sudah diambil peretas, dalam hal ini Tokopedia tetap harus bertanggungjawab menjaga dan menjamin dengan membuat sistem yang sebaik mungkin.
"Meskipun password dan informasi krusial pengguna dikatakan tokopedia tetap terjaga, saya tetap menyarankan kepada pengguna Tokopedia untuk tetap mengganti password akunnya secara berkala demi keamanan, dan Tokopedia harus memastikan enskripsi data dan keamanannya untuk dibenahi," tegas Kharis.
Anggota DPR RI asal Solo ini juga meminta menkominfo dan BSSN untuk terus secara serius dan menyeluruh melakukan evaluasi, penyelidikan, mitigasi teknis dan mengupdate perkembangannya kepada masyarakat dengan terbuka dan transparan.
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
"Menkominfo bersama BSSN bisa membantu Polri agar aktif melakukan penyelidikan dengan berlandaskan UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen agar semua pihak yang bertanggungjawab ditegakkan hukum atasnya dan memastikan Konsumen Indonesia tetap terlindungi data dan keamanannya," tutup Kharis.
Warta DPR Komisi I DPR Tokopedia