Wakil Ketua Baleg DPR RI, Rieke Diah Pitaloka
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Baleg DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengusulkan agar ada keringanan pajak bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta pengusaha yang terdampak Covid-19.
Penyataan tersebut disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Cipta Kerja, menurutnya Panja bisa memberikan rekomendasi berupa diskresi keringanan pajak bahkan penghapusan untuk sementara waktu.
"Bagi para pengusaha yang terkena dampak dari covid-19, bagaimana ada keringanan pajak kalau bisa dihapuskan untuk sementara waktu diberi beberapa bulan. Sehingga ini menjadi keputusan politik legislasi yang diambil oleh Panja Cipta Kerja," ungkap Rieke saat RDPU Baleg DPR RI yang menghadirkan pengusaha Emil Arifin dan Direktur Institute of Developing Entrepreneurship Sutrisno Iwantono, Selasa (5/5).
Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menekankan agar RUU Cipta Kerja harus menguatkan sektor UMKM dan industri nasional. Menurutnya diskresi keringanan pajak merupakan langkah yang mendesak untuk diambil tanpa harus menunggu pembahasan selesai.
"Panja RUU Cipta Kerja ini memberikan rekomendasi yang tanpa harus menunggu pembaasan ini selesai, tetapi karena harus ada langkah cepat, maka ada beberapa diskresi hukum yang kita rekomendasikan untuk mengatasi dampak dari Covid-19," jelas Rieke.
Persoalan lain yang juga menjadi catatan penting Rieke adalah soal penekanan dalam RUU tersebut yakni negara wajib melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak melalui cipta kerja.
"Saya tidak akan bosan-bosan mengingatkan dalam perjumpaan kita, negara itu wajib, bukan perlu melakukan berbagai upaya," tandasnya.
Warta DPR Baleg DPR Rieke Diah Pitaloka